Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Agam Gelar Rapat Monitoring Pelaksanaan Inventarisasi BMN 2026 Tahap 3

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti Rapat Monitoring Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2026 di Lingkungan Bawaslu Tahap 3 sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan inventarisasi BMN berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Inventarisasi BMN merupakan bagian dari penatausahaan BMN yang dilaksanakan secara berkala. Kegiatan inventarisasi atau sensus BMN dilakukan paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali dengan melakukan pengecekan secara langsung terhadap keberadaan dan kondisi BMN pada satuan kerja.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI, Pakerti Luhur, menjelaskan bahwa inventarisasi tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan dokumen, tetapi juga memastikan keberadaan BMN secara fisik di masing-masing satuan kerja.

“Minimal 5 tahun sekali kita wajib melakukan inventarisasi. Inventarisasi atau sensus ini melakukan pengecekan, kita melihat sendiri BMN yang ada di satker kita. Jadi tidak hanya dokumen, tetapi secara fisik,” ujar Pakerti Luhur.

Menurutnya, pelaksanaan inventarisasi membutuhkan prosedur dan tahapan yang cukup panjang sehingga diperlukan persiapan serta waktu yang memadai. Hal tersebut penting agar seluruh BMN dapat dilakukan pengecekan dan pencatatan secara menyeluruh.

“Kita memerlukan prosedur yang cukup panjang dan kita juga memiliki waktu yang cukup panjang. Ini diperlukan untuk pengendalian,” lanjutnya.

Melalui hasil inventarisasi, setiap satuan kerja diharapkan memiliki catatan yang lebih akurat mengenai BMN yang dikuasai, baik dari sisi keberadaan, kondisi, maupun kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.

Pakerti Luhur juga menekankan bahwa hasil inventarisasi dapat menjadi dasar dalam mengetahui apabila terdapat perbedaan atau selisih antara data dengan kondisi BMN yang ditemukan di lapangan.

“Dengan hasil inventarisasi kita punya catatan terhadap BMN. Jika ada selisih, kita bisa mengetahui barang-barang yang tidak ditemukan,” jelasnya.

Rapat monitoring tahap 3 ini menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan Inventarisasi BMN Tahun 2026 di lingkungan Bawaslu. Melalui monitoring secara berkala, Bawaslu dapat mengetahui perkembangan pelaksanaan inventarisasi pada masing-masing satuan kerja, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta memastikan tindak lanjut dapat dilakukan secara tepat.

Pelaksanaan inventarisasi diharapkan dapat menghasilkan data BMN yang aktual, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mendukung tertib administrasi, pengendalian, serta pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Agam

Penulis : Rini

Editor : Yuhendra, Ayu