Pentingnya Hukum Acara Dan Bukti Penanganan Pelanggaran Dalam Mekanisme Penanganan Pelanggaran
|
Batam, BAWASLU AGAM - Anggota Bawaslu Kabupaten Agam Feri Irawan beserta staf sekretariat Zul Adli menghadiri Rapat Kerja Strategis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Wilayah Sumatera dan Kalimantan pada 30 Juni s.d 3 Juli 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait dengan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Puadi mengatakan, "Mekanisme penanganan pelanggaran harus mempunyai dua pegangan dalam bentuk hukum acara dan bukti penanganan pelanggaran."
Ia menegaskan pengawas pemilu harus memahami regulasi dan aturan hukum terkait penanganan pelanggaran. Pemilihan tahun 2024 memiliki tantangan yang berat, Karena terkait dengan politik lokal.
Pengawas pemilu harus memainkan peran wasit dalam menyelesaikan proses penanganan pelanggaran. Pintu masuk penanganan pelanggaran pemilihan umum dan pemilihan adalah dari Bawaslu, bukan dari kepolisian dan jaksa. Bawaslu Kabupaten/Kota harus jalin komunikasi yang baik dengan unsur sentra Gakkumdu supaya saat menangani kasus tidak terjadi miskomunikasi.
Ia menambahkan proses penanganan pelanggaran harus transparan, agar masyarakat bisa melihat proses penanganan pelanggaran yang sedang terjadi.