Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Kapasitas Kelembagaan : Layanan Advokasi Hukum dalam Penyelenggara Pemilu

Peningkatan Kapasitas Kelembagaan : Layanan Advokasi Hukum dalam Penyelenggara Pemilu

Lubuk Basung - Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti kegiatan Rapat Diseminasi Peraturan Bawaslu tentang Layanan Advokasi Hukum dilingkungan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara Daring pada Kamis (04/08/2022).

Dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa), Nurhaida Yetti (Koordinator Divisi Hukum, Humas Datin) dan narasumber dari akademisi Busyra Azheri serta Tenaga Ahli Divisi Hukum dari Bawaslu Republik Indonesia Sulistyo Hanggari. Dalam memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan tersebut Alni menyampaikan maksud dan tujuan dari dilaksanakan kegiatan tersebut.

Rapat diseminasi ini bertujuan untuk menampung saran dan masukan dari Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap Peraturan Bawaslu tentang layanan advokasi hukum dilingkungan bawaslu yang sedang dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Harapannya Bawaslu Kabupaten/Kota juga mencermati draft Perbawaslu tersebut, karena ini merupakan bahagian pendampingan tugas dan kewenangan kita terhadap upaya hukum yang timbul dalam melaksanakan tugas di lingkungan pengawas pemilu” ujar Alni.

Kegiatan ini harus kita manfaatkan sebaik mungkin, untuk menambah pengetahuan advokasi hukum dan menambah wawasan hukum kepemiluan”, pungkas Alni saat membuka kegiatan.

Prof. Dr. Busyra Azheri, SH, MH sebagai narasumber memaparkan materi yang berkaitan dengan advokasi Hukum di Lingkungan Bawaslu.

“Advokasi hukum adalah serangkaian tindakan ahli hukum atau Lembaga bantuan hukum berbentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, pendampingan yang didasarkan asas keadilan, persamaan dihadapan hukum, efisiensi, dan efektifitas” tutur Busyra.

Prof. Busyra menambahkan bahwa perlu adanya pendampingan advokasi hukum untuk Bawaslu Kabupaten/Kota, karena langsung berdampak hukum terutama pada tahapan pengawasan pemilu Tahun 2024 yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Lembaga.

Prof. Dr. Busyra Azheri, SH, MH menjadi Narasumber dalam Rapat Diseminasi Layanan advokasi Hukum di Lingkungan Bawaslu.(foto/Bawaslu Agam)