Pengawasan Pendaftaran Calon Perseorangan Resmi Berakhir Nihil
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah dimulai. Seiring dengan pembentukan badan ad hoc Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan pengawasan Penerimaan Pendaftaran Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Agam. Pengawasan dilakukan jajaran Bawaslu Agam dari tanggal 8 s.d 12 Mei 2024. Hingga penerimaan pendaftaran hari terakhir, jajaran Bawaslu Agam tetap melakukan pengawasan meskipun nihil pendaftar.
Pasalnya, Pendaftaran calon perseorangan dengan menyerahkan syarat dukungan harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan. Sebelumnya KPU Kabupaten Agam telah menetapkan syarat dukungan sebanyak 32.980 dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah sebaran pada 9 kecamatan. Penetapan syarat dukungan ini telah mengacu kepada Pasal 42 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Hingga akhir penerimaan pencalonan perseorangan pada Minggu (13/05) tidak ada calon yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Agam.
penulis: iin
editor: yuhendra