Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Logistik Menjamin Sarana Suara Pemilih Dipenuhi Dengan Baik dan Sesuai Aturan

Ditulis oleh Nensy Elviyanti pada 27 Desember 2023

Bukittinggi, BAWASLU AGAM - Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Logistik Pemilu Tahun 2024 yang mengundang Ketua, Kordiv Hukum, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Kasubbang, Staf Bawaslu Kab/Kota se Sumbar serta dua orang Panwaslu Kecamatan perwakilan dari masing masing Kabupaten /Kota se-Sumatera Barat. Acara dilakukan di Hotel Santika Bukittinggi pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023.  Pada kegiatan ini turut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat,Alni, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner dan Muhammad Khadafi.

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengawasan di tingkat Kabupaten, Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rendi Oktafianda, Kasubbag Pengawasan, Mizlin Hardi, serta staf divisi Penanganan Pelanggaran, Nensy Elviyanti.

Pengawasan Tahapan Logistik telah dimulai semenjak masa produksi sampai nantinya pendistribusian logistik ke tingkat bawah atau ke TPS satu hari sebelum Hari Pemungutan Suara. Kemudian berlanjut  sampai kembali lagi ke Kabupaten. Bawaslu melakukan pengawasan tahapan logistik guna meminimalisir potensi pelanggaran administrasi.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, dalam sambutannya pada (27/12) menyampaikan bahwa, “Pengawas harus memastikan agar seluruh kebutuhan logistik terpenuhi sesuai aturan dan logistik sampai pada satu hari sebelum pemungutan sehingga jaminan pemberian sarana suara kepada pemilih dapat terlaksana dengan baik dan sesuai aturan.”

Lanjutnya, pengawasan logistik tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu Kabupaten/Kota saja namun juga menjadi tanggung jawab Pengawas ad hoc. Dimana Pengawas Ad hoc bertugas memastikan logistik tersebut telah sampai satu hari sebelum Hari Pemungutan Suara di TPS. Tidak itu saja, Pengawas juga harus memastikan arus balik logistik tersebut kembali dari TPS ke Kabupaten.

Oleh sebab itu kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Logistik Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman dalam melakukan tugas pengawasan logistik dan potensi pelanggaran pada tahapan logistik. Serta bagaimana proses penanganan pelanggaran dikaji dengan mengacu kepada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Laporan dan Temuan.