Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas TPS se-Kabupaten Agam Dilantik, Harap Segera Pahami Tugas, Kewajiban, dan Wewenang

Pengawas TPS se-Kabupaten Agam Dilantik, Harap Segera Pahami Tugas, Kewajiban, dan Wewenang

Agam, BAWASLU AGAM – Ribuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Agam resmi di lantik, Senin (22/01). Pengawas TPS dari 14 kecamatan dilantik oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Agam.

Sementara itu, dua kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Baso dan Tanjung Mutiara menggelar pelantikan Pengawas TPS pada Minggu 21 Januari 2024. Total Pengawas TPS pada 16 Kecamatan se-Kabupaten Agam berjumlah 1.721 pengawas telah selesai dilantik.

Ketua Bawaslu Kabuputen Agam, Suhendra saat menghadiri pelantikan Pengawas TPS di Kecamatan Lubuk Basung mengucapkan selamat kepada Pengawas TPS terlantik. Dia menegaskan Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan sehingga harapannya Pengawas TPS dapat bekerja dengan memahami tugas, kewajiban, dan wewenang yang di emban.

“Kami (Bawaslu Agam) berharap Pengawas TPS yang baru dilantik dapat memahami tugas, kewajiban, dan wewenang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” pungkasnya.

Sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan ketika Hari Pemungutan Suara, Suhendra berkata agar Pengawas TPS dapat melapor jika menemukan dugaan pelanggaran.

Setelah dilantik Pengawas TPS langsung dibekali beberapa materi untuk persiapan pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan setempat. Diharapkan Pengawas TPS terlantik dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya demi menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Penulis: Iin Wulandari

Foto: Bawaslu Agam

Editor: Yuhendra