Ngabuburit Pengawasan: Transformasi JDIH dalam Keterbukaan Informasi Publik
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Untuk meningkatkan kapasitas lembaga terhadap pelayanan informasi publik dan informasi hukum serta memperkuat transparansi kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Agam hadir pada kegiatan Ngabuburit Pengawasan dengan tema “Transformasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam Keterbukaan Informasi Publik.” Kegiatan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (10/03).
Kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Padang Panjang sebagai bagian dari upaya edukasi publik sekaligus penguatan literasi hukum, khususnya terkait peran JDIH sebagai sarana penyedia informasi hukum yang mudah diakses, cepat, dan terpercaya. Melalui forum ini, masyarakat diajak untuk memahami bagaimana transformasi JDIH dapat mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam diskusi tersebut, Benny Azis selaku Narasumber dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menjelaskan bahwa JDIH merupakan sistem pengelolaan dokumentasi hukum yang terintegrasi, yang bertujuan untuk menyediakan berbagai produk hukum secara lengkap dan sistematis. Keberadaan JDIH juga menjadi instrumen penting dalam mendukung implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Transformasi JDIH saat ini tidak hanya berfokus pada pengumpulan dan penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga pada pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum. Melalui sistem digital yang terintegrasi, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum, seperti peraturan, keputusan, serta regulasi terkait kepemiluan secara daring.
Dalam kesempatan yang sama, Mona Sisca selaku Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat juga menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal tersebut sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik secara transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut disampaikan bahwa transformasi JDIH saat ini telah mengarah pada pemanfaatan teknologi digital yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai dokumen hukum secara daring. Melalui platform JDIH yang terintegrasi, masyarakat dapat dengan mudah menemukan peraturan, keputusan, maupun kebijakan yang berkaitan dengan berbagai bidang, termasuk kepemiluan.
Sebagai bagian dari jaringan nasional, pengelolaan JDIH secara umum dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan adanya koordinasi tersebut, pengelolaan dokumentasi hukum di berbagai lembaga pemerintah dapat berjalan secara terpadu dan memberikan kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat.
Melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini, Bawaslu berharap masyarakat semakin mengenal fungsi dan manfaat JDIH sebagai pusat layanan informasi hukum. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen lembaga dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, khususnya terkait berbagai kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan pengawasan pemilu.
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana Ramadhan tersebut ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan kesadaran hukum dan partisipasi publik dalam mengawal proses demokrasi dapat terus meningkat.
Melalui transformasi JDIH dan keterbukaan informasi yang semakin luas, Bawaslu berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan informasi hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
penulis: in