Ngabuburit Pengawasan, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat Bahas Netralitas ASN
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Agam mengikuti kegiatan Ngabuburit Pengawasan pada Rabu (25/02) yang dilaksanakan secara daring oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan tema “Dinamika Netralitas ASN dalam Partisipasi dan Dukungan Politik pada Pemilihan 2024.”
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Agam, Kepala Sekretariat, Kepala Subbagian, serta jajaran staf Bawaslu Agam.
Dalam pemaparannya, Anggota Bawaslu Kepulauan Mentawai, Perius, menyampaikan bahwa ASN harus bersikap netral dalam Pemilu maupun Pilkada. ASN merupakan pihak yang harus bebas dari pengaruh dan tidak memihak kepada siapa pun dalam konteks Pemilu dan Pilkada. Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah larangan bagi ASN, di antaranya melakukan kampanye secara langsung maupun melalui media sosial, ikut serta dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta menunjukkan keberpihakan kepada partai politik tertentu.
Perius juga berharap agar ASN menyadari pentingnya netralitas dan tidak melibatkan diri dalam kontestasi politik praktis pada penyelenggaraan Pemilu.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, Zulman Hendrizal. Ia menyampaikan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta memiliki dasar hukum yang jelas terkait netralitas dalam Pemilihan Umum.
Ia menjelaskan beberapa dinamika netralitas ASN, di antaranya ASN memiliki hak pilih, adanya manajemen ASN, tuntutan loyalitas, serta motivasi individu yang beragam. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Tanah Datar juga telah menyampaikan surat himbauan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) agar memastikan netralitas ASN, serta imbauan kepada para wali nagari untuk menjaga netralitas dalam tahapan pemilihan selanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam, Yuli Zamra menyampaikan pendapatnya terkait dasar hukum netralitas ASN dan penyelarasan antara peraturan perundang-undangan terkait dengan regulasi teknis yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang tegas dalam menjaga netralitas ASN.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, Alni, menyampaikan bahwa memang terdapat dilema bagi ASN dalam dinamika kepemiluan. Namun, menurutnya hal tersebut tidak dapat dihindari karena Pemilu merupakan momentum kompetisi dalam demokrasi.
“Pemilu adalah pilar utama demokrasi, tetapi didalamnya terdapat kompetisi yang sangat dinamis. Keberadaan ASN kerap dipandang sebagai faktor yang dapat meningkatkan elektabilitas peserta Pemilu. Dengan pengaruh yang cukup besar, ASN bisa menjadi ladang suara, bahkan dalam beberapa literasi ditemukan bahwa partisipasi ASN terkadang dimanfaatkan untuk mengorganisir pihak-pihak tertentu demi kepentingan tertentu,” ujarnya.
Alni menambahkan secara normatif aturan hukum mengenai netralitas ASN sudah cukup lengkap. Namun, permasalahan yang sering muncul terletak pada kebijakan penegakan hukum dan langkah antisipasi yang belum dilakukan secara masif.
Kegiatan ini ditutup oleh moderator dari Bawaslu Kepulauan Mentawai dengan harapan bahwa seluruh rangkaian kegiatan yang dilaksanakan menjadi nilai ibadah, terlebih dalam momentum bulan Ramadan yang menjadi kesempatan untuk menambah pahala dan meningkatkan integritas dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu.
Penulis: Fauzan Ali
Editor: in