Miliki Peran Pemutus Pelanggaran Administratif Pemilu, Bawaslu Agam Ikuti Rapat Kerja Teknis
|
Ditulis Oleh Jefri Hadiyatma pada tanggal 8 Juli 2023
Bukittinggi, BAWASLU AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam ikut serta dalam rapat kerja teknis penanganan pelanggaran mengingat Bawaslu Agam merupakan lembaga pengawas Pemilu yang dapat mengeluarkan putusan apabila terjadi pelanggaran administratif dalam Pemilu di wilayah Kabupaten Agam.
Rapat Kerja Teknis (rakernis) Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2024 diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumbar di Grand Royal Denai Hotel Bukittinggi pada tanggal 07 sd 08 Juli 2023. Rakernis Penanganan Pelanggaran ini dihadiri lengkap oleh semua Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumbar, Alni, Elly Yanti, Nurhaida Yetti, Muhammad Khadafi, Beni Azis. Bawaslu Agam diwakili oleh Elvys (Ketua), Okta Muhlia (anggota), Iska Asmarni (Anggota), Eri Efendi (Anggota) Jefri (Staf).
Alni, selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memiliki wewenang untuk mengeluarkan putusan terhadap pelanggaran Pemilu. “Kita harus pastikan prosedur penanganan yang dilakukan harus sesuai dengan hukum dan ketentuan berlaku. tidak boleh salah karena berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan Pemilu yang menjadi kepentingan khalayak banyak” Tegas, Alni.
Semua SDM baik itu Ketua dan Anggota Bawaslu maupun staf Sekretariat harus siap dengan pelaksanaan proses adjudikasi dan kelengkapan dokumen, mulai dari awal prosesnya sampai pembuatan putusan. Kualitas suatu putusan ditentukan oleh majelis (Ketua dan Anggota Bawaslu) dalam menentukan pertimbangan hukum, majelis harus bisa menguasai pembuatan putusan meskipun bukan dari latar belakang hukum. Oleh karena itu, Rakernis ini perlu dilaksanakan dan dipahami oleh setiap peserta, Tambah Alni sekaligus membuka kegiatan.
“Penganganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa adalah mahkotanya Bawaslu karena menghasilkan putusan. Ini merupakan kewenangan yang diberikan penuh sesuai undang-undang” kata Elly Yanti (Anggota Bawaslu Provinsi Sumbar) menambahkan.
Bawaslu Provinsi Sumbar menghadirkan narasumber Yuslim (Dosen Fakultas Hukum Unand). Ia menyampaikan materi tentang "Kedudukan Bawaslu Dalam Adjudikasi Pelanggaran Administratif Pemilu". Kedudukan Bawaslu dalam ajudikasi penegakan pelanggaran Administrasi Pemilu sangat strategis, konstitusional, dan memenuhi unsur sebagai Peradilan Administrasi Semu. “Pada Bawaslulah dipercayakan dan di pertaruhkan keadilan pemilu (election justice). Bawaslu pulalah diharapkan mampu menjaga marwah demokrasi.” Pungkas Yuslim
Selain Yuslim, Bawaslu Provinsi Sumbar juga menghadirkan narasumber lain, yaitu Bachtiar Baetal (Tenaga Ahli Penanganan pelanggaran Bawaslu RI) yang membahas secara detil Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Melalui pelaksanaan rakernis ini, diharapkan jajaran pengawas di Bawaslu Agam memahami sepenuhnya proses penanganan pelanggaran administratif Pemilu di wilayah Kabupaten Agam nantinya.
Editor: Amalia Yandri
Foto: Jefri Hadiyatma
peserta Rakernis saat pembukaan kegiatan di Grand Royal Denai Hotel, Bukittinggi pada tanggal 7 Juli 2023