MASUKI TAHAP VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU 2024, BAWASLU AGAM: KAMI HADIR MENGAWASI
|
Agam - Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Agam pada tanggal 18 Oktober – 4 November 2022. Pelaksanaan verifikasi faktual ini terlebih dahulu disampaikan oleh KPU Kabupaten Agam melalui tembusan surat pemberitahuan pada tanggal 16 Oktober 2022 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Agam. Dengan diterimanya surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Agam siap laksanakan pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
Verifikasi faktual keanggotaan dilakukan oleh KPU Kabupaten Agam selaku verifikator dengan metode sampling menggunakan rumus Krejcie-Morgan. KPU Kabupaten Agam menerima daftar nama-nama sampel anggota partai politik dari KPU Republik Indonesia untuk dilakukan verifikasi faktual keanggotaan dengan melihat kesesuaian identitas diri yang asli dan identitas diri yang diupload pada SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Verifikasi faktual keanggotaan partai politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan anggota partai politik paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten. Pengawasan verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan cara pengawasan melekat untuk memastikan semua prosedur pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan serta mekanismenya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Verifikasi faktual keanggotaan dilakukan pada 16 (enam belas) Kecamatan di Kabupaten Agam terhadap keanggotaan 9 partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 dengan jumlah total sebanyak 2.167 anggota.
Dalam verifikasi keanggotaan ini ada dua tahapan yang mesti dilaksanakan oleh Tim verifikator KPU Kabupaten Agam. Yang pertama adalah tim verifikator KPU Kabupaten Agam berkewajiban untuk mendatangi rumah anggota partai politik sesuai dengan daftar nama yang telah didapatkan. Jika pada saat didatangi anggota yang bersangkutan tidak dapat ditemui, maka tahapan berikutnya adalah partai politik menghadirkan anggota di kantor partai politik atau ditempat yang disepakati dengan KPU Kabupaten Agam. Jika anggota tidak dapat dihadirkan, maka tahapan terakhir adalah menggunakan teknologi informasi atau melalui video call.
Tim verifikator KPU Kabupaten Agam melakukan pencocokan identitas berupa KTP dan KTA yang dimiliki. Fungsi pengawasan dilakukan untuk memastikan data identitas anggota tersebut sesuai dan benar serta memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar anggota partai politik sesuai dengan unggahan dalam SIPOL.
Terhitung dari tanggal 18 oktober 2022 sudah hampir dua minggu tim pengawasan berkeliling mengawasi verifikator KPU Kabupaten Agam dalam melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan sesuai dengan jadwal yang telah diberikan oleh KPU Kabupaten Agam. Dalam pelaksanaanya KPU Kabupaten Agam membagi tim verifikator menjadi 5 (lima) tim besar yang masing-masing dikoordinatori oleh Komisioner KPU Kabupaten Agam dan beranggotakan 5-6 orang staf sekretariat KPU Kabupaten Agam. Dalam pelaksanaanya, 1 (satu) Tim Verifikator KPU Kabupaten Agam akan dibagi menjadi 2-4 tim kecil yang terdiri atas 1-2 orang dalam melakukan verifikasi faktual.
Bawaslu Kabupaten Agam selaku pengawas juga membentuk 5 (lima) tim yang terdiri atas satu komisioner Bawaslu Kabupaten Agam dan dua orang staf sekretariat. Pengawasan dilakukan secara melekat dengan minimal mengawasi 1 orang verifikator dalam satu tim KPU Kabupaten Agam. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan beberapa orang anggota yang mendukung partai tersebut tidak dapat menunjukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai politik. Terhadap hal ini sesuai dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 967/Pl.01.1-SD/05/2022 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik tanggal 28 Oktober 2022, KPU Kabupaten Agam kembali melakukan pengulangan verifikasi faktual keanggotaan. Verifikasi faktual keanggotaan ini mulai dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 3 November 2022 yang tersebar dibeberapa kecamatan. Tim Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam juga menurunkan tim sebanyak 6 orang untuk mengawasi pelaksanaan oleh verifikator KPU Kabupaten Agam. Selama pengawasan melekat yang dilakukan oleh Tim Bawaslu Kabupaten pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan didapatkan sebanyak 1.128 Data sampel dapat diawasi.
Editor : Amalia RY
Penulis : Unang
Dokumentasi : Humas Bawaslu Agam