Masa Kampanye Belum Dimulai, Bawaslu Agam Lakukan Penertiban
|
Ditulis oleh Iin Wulandari pada 21 November 2023
Agam, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam, bersama dengan Dishub, Pol PP, Polres Agam dan Dandim 0304 Agam serta didampingi staf Diskominfo Agam melakukan penyisiran di jalan-jalan utama Kabupaten Agam pada 18-19 November 2023. Kegiatan ini dalam rangka penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Agam.
APS yang ditertibkan adalah yang memiliki unsur APK diantaranya: 1) Memuat unsur coblos nomor, 2) Memuat simbol/gambar paku, 3) Memuat materi lain yang memiliki unsur ajakan untuk memilih. Serta penertiban APS yang dipasang di tempat-tempat terlarang.
Pada Apel Penertiban, Sabtu (18/11) Ketua Bawaslu Agam, Suhendra menyampaikan, "Sebelum masa Kampanye Pemilu dimulai pada 28 November 2023, yang diperbolehkan adalah pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Sebagai tindak lanjut hasil kesepakatan dalam rakor yang kita laksanakan, maka kita lakukan penertiban bagi APS yang menyerupai APK di Kabupaten Agam."
Bawaslu Agam sendiri telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Partai Politik terkait penertiban secara mandiri dalam kurun waktu 3×24 jam. Kemudian lanjut beliau, "Sebelumnya kita (Bawaslu Agam) bersama stakeholder terkait dengan Partai Politik telah melakukan rakor dan menghasilkan kesepakatan bersama terkait penertiban."
Bawaslu Agam bersama stakeholder terkait sepakat melakukan penertiban secara langsung APS yang melanggar ketentuan sebagaimana dituangkan dalam berita acara tersebut. Dengan telah dilakukan penertiban oleh Bawaslu Agam, diharapkan wilayah Kabupaten Agam bersih dari APS yang tidak sesuai ketentuan sebelum masa Kampanye Pemilu dimulai.