Lompat ke isi utama

Berita

Kedatangan Tim Supervisi dan Monitoring Bawaslu Provinsi Sumbar, Bawaslu Agam Paparkan Fokus Pengawasan PDPB

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam menerima kunjungan Supervisi dan Monitoring Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Selasa (14/04). Kedatangan Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Fadhlul Hanif beserta staf Pengawasan diterima oleh Anggota Bawaslu Agam Yuhendra, Rendi Oktafianda, dan Feri Irawan, serta Kepala Sekretariat Yuli Zamra di Kantor Bawaslu Kabupaten Agam, Lubuk Basung.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra menjelaskan secara rinci fokus pengawasan PDPB yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Agam. Proses pemutakhiran telah dimulai dari tahun 2025 dan masih berlangsung hari ini. Sepanjang periode tersebut, Bawaslu Agam telah melakukan pengawasan melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif.

"Pada tahun 2025, fokus pengawasan Bawaslu Agam adalah melakukan koordinasi ke seluruh pemerintahan nagari di Kabupaten Agam untuk mendapatkan data terkait kematian, perpindahan penduduk, alih status, dan pemilih potensial 17 tahun. Data tersebut menjadi data pembanding yang kami rekomendasikan ke KPU Agam," jelas Yuhendra.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan fokus pengawasan pada Triwulan I Tahun 2026. "Pada Triwulan I ini, kita berfokus kepada pemilih pemula melalui penyelenggaraan kegiatan pengawasan partisipatif dengan judul 'Kelas Demokrasi.' melalui kegiatan ini, Bawaslu Agam merekomendasikan data pemilih potensial 17 tahun untuk diakomodir KPU kedalam PDPB," ujarnya kembali. Selain itu, Yuhendra juga menjelaskan terkait adanya pemilih nonaktif didalam daftar pemilih yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Agam. Terkait hal ini Bawaslu Agam secara aktif telah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan KPU Agam untuk mengawal hak pilih data nonaktif tersebut.

Kabag Pengawasan, Fadhlul Hanif mengatakan bahwa Pengawasan PDPB menjadi program prioritas nasional selain Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) sehingga perlu mendapat perhatian khusus.

Ia mengurai setidaknya ada beberapa aspek yang perlu dibenahi dalam teknis pengawasan. Pertama, pendokumentasian pengawasan. Form A Hasil Pengawasan merupakan arsip negara yang berkaitan dengan pengawasan pemilu sehingga perlu didokumentasikan dengan lengkap dan tepat waktu.

Kedua, pengawasan terhadap teknis penyelenggaraan PDPB. Fadhlul membedah adanya sedikit perbedaan terkait teknis pelaksanaan diantara KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat sehingga pengawasan Bawaslu adalah untuk memastikan hal ini sudah sesuai ketentuan.

Ketiga, kegiatan Uji Petik yang dilakukan terhadap data pembanding. Data yang diperoleh Bawaslu hasil koordinasi harus diuji dengan data pembanding lainnya sehingga aspek pengawasan terpenuhi.

Keempat, pemanfaatan instrumen lainnya. Keterbatasan akses Bawaslu untuk menyandingkan data dapat diatasi dengan memanfaatkan instrumen data dari stakeholder lainnya. Disisi lain, Fadhlul juga mendorong KPU untuk melakukan update data di cekdptonline sehingga akses masyarakat terbuka terhadap data dirinya dalam proses pemutakhiran. Data yang terupdate di cekdptonline juga dapat menjadi instrumen penyandingan data hasil pengawasan yang lebih aksesibel.

Kegiatan Supervisi dan Monitoring ini berkembang menjadi sesi diskusi antara Bawaslu Kabupaten Agam dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Secara aktif, seluruh anggota Bawaslu Agam dan Kepala Sekretariat yang hadir memberikan tanggapan untuk menjadi evaluasi Pengawasan PDPB yang lebih baik lagi kedepannya.

Penulis: in