Kawal Hak Pilih DPTb dan DPK Dalam PSU, Bawaslu Agam Awasi Pembukaan Kotak Suara
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Menindaklanjuti Putusan Makamah Konstitusi dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan calon anggota DPD Sumatera Barat, KPU Kabupaten Agam melakukan pembukaan kotak suara Pemilu 2024.
Pembukaan kotak suara ini dilakukan untuk mendata jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sebelumnya memberikan hak pilih pada Pemilu 2024.
Arahan untuk membuka kembali kotak suara diturunkan oleh KPU RI yang tertuang dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1109/PY.01.1-SD/1306/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Pembukaan Kotak Suara dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang Sebagai Tindak Lanjut Putusan Makamah Konstitusi.
Bawaslu Kabupaten Agam melakukan pengawasan pembukaan kotak suara yang telah dimulai pada Rabu (03/07), untuk memastikan prosedur yang dilakukan.
Selain itu, pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu Agam bertujuan untuk memastikan DPTb dan DPK telah terdata semuanya sehingga pengawalan hak pilih untuk PSU dapat dengan maksimal dilakukan. Berdasarkan pasal 82 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK.