Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Sosialisasi, Bawaslu Agam Harapkan Bakal Calon Berpedoman Pada Regulasi Yang Ada

bawaslu agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Agam, Rendi Oktafianda menghadiri Undangan KPU Kabupaten Agam dalam rangka Sosialisasi Pendaftaran, Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Agam Tahun 2024.

Sosialisasi ini di gelar di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung pada (07/05) yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo serta dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Agam, organisasi masyarakat, dan Perwakilan partai politik di Kabupaten Agam.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, disampaikan bagi calon perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam Tahun 2024 harus memenuhi syarat minimal jumlah dukungan sebanyak 32.980 dukungan dengan sebaran minimal sebanyak 9 kecamatan. Bawaslu Kabupaten Agam akan mengawasi dan memastikan tahapan pencalonan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 

penulis: doni