Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Potensi Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Agam Samakan Pemahaman Ikuti Rakernis

Hadapi Potensi Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Agam Samakan Pemahaman Ikuti Rakernis

Ditulis oleh ADK pada tanggal 27 Agustus 2023

Batusangkar, BAWASLU AGAM - Minggu 27 Agustus 2023, Bawaslu Kabupaten Agam Suhendra (Ketua), Rendi Oktafianda (Anggota), Feri Irawan (Anggota), Yuli Zamra (Plt.Kepala Sekretariat) dan dua orang staf mengikuti Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa proses Pemilihan Umum Tahun 2024 di Emersia Hotel Batusangkar.

Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sekarang berada pada tahapan Pencalonan dengan sub tahapan Penetapan DCS. Setelah ditetapkan DCS, Bawaslu Kabupaten/ Kota menerima permohonan Sengketa dari tanggal 21 sd 23 Agustus 2023.

Karnalis Kamaruddin Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam arahannya mengatakan, Setelah pelantikan komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota 19 Agustus 2023 lalu, terjadi transisi kepemimpinan baru pada Bawaslu Kabupaten/Kota, dirasa perlu dilakukan Penyamaan Pemahaman terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten/Kota yang terdapat permohonan sengketa diharapkan dapat melakukan Proses Penyelesaian Sengketa dengan baik. Benny Azis selaku Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengungkapkan, "Perlu dilakukan evaluasi bagi Bawaslu Kabupaten / Kota yang melaksanakan sengketa Proses pasca penetapan DCS lalu, baik dalam proses Mediasi maupun sidang Adjudikasi"

Alni ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam pembukaan menegaskan bahwa semua komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru dilantik agar terus belajar, dan memahami setiap aturan dan regulasi terkait kepemiluan, baik Perbawaslu maupun PKPU. Alni juga bepesan untuk komisioner Bawaslu Kabupaten / Kota agar menjalin sinergi dengan sekretariat sehingga tugas-tugas pengawasan dapat dilaksanakan dengan optimal.

Alni (Ketua Bawaslu Sumbar) saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Rakernis di Emersia, Batusangkar (27/08/2023)

"Pasca proses penetapan DCS, seluruh permohonan penyelesaian sengketa di kabupaten kota telah selesai dilakukan dengan baik, dan untuk yang tidak menerima permohonan sengketa, kita juga telah berhasil melakukan pencegahan", tambah Alni. Perlu diketahui, di Kabupaten Agam tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa ke Bawaslu Agam.

Editor: Amalia Yandri

Foto: Bawaslu Sumbar