Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi "Bedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022"

Diskusi "Bedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022"

Lubuk Basung - Tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu telah diambang mata. Penyamaan pemahaman terhadap regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran,verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah dilakukan pada Kamis (28/07/2022) untuk meningkatkan pemahaman tentang proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Agam Hendra Susilo menegaskan bahwa kegiatan bedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini dilakukan untuk mempersiapkan sumber daya manusia Bawaslu Kabupaten Agam dalam melakukan pengawasan tahapan ini karena ada beberapa hal yang berbeda pada proses pendaftaran partai politik peserta pemilu pada periode ini.

"Aturan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada PKPU Nomor 6 Tahun 2018 ada perbedaan dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, sehingga metode pengawasan yang kita lakukan nantinya akan berbeda pula untuk Pemilu Tahun 2024 ini" pungkas Hendra.

Kegiatan diskusi ini dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Agam dan diikuti oleh seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam serta dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten Agam.

Bertidak sebagai pemantik pada diskusi ini adalah sdr.Nensy Elviyanti staf divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga.

Persiapan sumber daya manusia Bawaslu Kabupaten Agam dalam melakukan pengawasan tahapan pendaftaran,verifikasi dan penetapan partai politik (foto/Bawaslu Agam)