Lompat ke isi utama

Berita

Bersiap Tangani Sengketa Pemilu, Bawaslu Agam Ikuti Rakernis

Bersiap Tangani Sengketa Pemilu, Bawaslu Agam Ikuti Rakernis

Ditulis Oleh Rendi Oktafianda pada 10 Oktober 2023

Jakarta, BAWASLU AGAM - Bawaslu RI menggelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 Gelombang III. Kegaiatan digelar di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta, Senin-Rabu (9/11/2023). Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam, Rendi Oktafianda mengikuti kegiatan rakernis tersebut.

Deputi bidang dukungan teknis Bawaslu RI Labayoni dalam pembukaannya Senin (9/11) malam melaporkan kegiatan Rekernis Penyelesaian Sengketa ini diikuti oleh Kordiv. Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi, Kordiv. Hukum Penyelesaian Sengketa atau Kordiv. Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota dari 16 provinsi di Indonesia. Kegiatan bertujuan untuk menguatkan pemahaman anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap regulasi berkaitan dengan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Pemilu dan meningkatkan pemahaman Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses sengketa proses Pemilu.

Diharapkannya kegiatan ini bisa diikuti dengan baik oleh jajaran komisioner. Dengan begitu ada bekal ilmu yang didapatkan oleh jajaran komisioner yang hadir.

Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Haryono dalam sambutan pembukaan menyampaikan beberapa hal. Dirinya mengajak Divisi Penyelesaian Sengketa sebagai contoh bagi divisi lain dalam melaksanakan tugas. Dia meminta Kordiv ini harus tahu tentang mekanisme sidang, proses sidang dan konstruksi hukum dalam penyusunan putusan. Jangan sampai ada koordinator divisi yang didikte oleh stafnya.

 

Suasana acara Rakernis, di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta (09/10/2023)

 

Totok menyebutkan dalam kegiatan ini akan ada simulasi penerimaan permohonan, simulasi mediasi dan adjudikasi. "Akan kita buat semirip mungkin. Namanya simulasi kita contohkan ada sengketa yang paling krodit," katanya.

Ditambahnya terkait persoalan yang sifatnya administratif bisa konsul dengan jajaran Sekretariat di Bawaslu RI. Pihaknya menyatakan siap dihubungi oleh jajaran Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota ketika ada hal yang ditanyakan.

Totok menambahkan pemahaman soal penyelesaian sengketa harus dipahami alur dan konsepnya oleh anggota Bawaslu. Terutama Kordiv Penyelesaian Sengketa. "Ya kalau mengetiknya bisa saja nanti staf Sekretariat. Tapi subtansinya harus dipahami oleh komisioner," katanya.

Dalam malam pembukaan itu, hadir sebagai narasumber Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Ratna Dewi Pitalolo. Penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (memindai penyelenggaraan tahapan dan penyelesaian sengketa proses).

Kewenangan yang diberikan kepada bawaslu harus ditampilkan dengan memperhatikan dua unsur, yaitu peserta pemilu dan pemilih. Lebih lanjut disampaikannya KPU, Bawaslu dan DKPP harus berjalan seiring dalam mencapai cita-cita dan tujuan dasar negara. "Kita harus memastikan pelaksanaan pemilu, proses pemilu, hasil pemilu harus sesuai dengan aturan perundang undangan," tegasnya. 

Seluruh jajaran penyelenggara pemilu harus mampu bersikap dan bertindak dan memutuskan  sesuai dengan norma yang sudah di atur sedemikian rupa. Setelah DCT ditetapkan, setiap nama yang tercantum dalam DCT harus tunduk kepada aturan UU Nomor 7 Tahun 2017, karena mereka sudah berubah status menjadi calon. Itu adalah bagian dari peserta pemilu. Ada dua hak yang harus dilindungi dalam pemilu, hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.  "Sengketa muncul karena adanya perbedaan tafsir terhadap fakta dan aturan," tutupnya.

 

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam, Rendi Oktafianda sedang mengikuti Rakernis (09/10/2023)

Editor: Iin Wulandari

Foto: Bawaslu Agam