Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu se-Sumatera Barat Bahas Peran Bawaslu Dalam PHPU Melalui Kegiatan Ngabuburit Pengawasan

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Pelaksanaan kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam rangka penguatan spirit kelembagaan Bawaslu pada tahun ini kembali difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Bertindak sebagai pelaksana kegiatan pada Kamis (26/02), Bawaslu Kabupaten Solok dan Bawaslu Kota Payakumbuh menyajikan materi Ngabuburit Pengawasan dengan tema "Mengawal Suara Rakyat Hingga MK : Peran Bawaslu dalam PHPU."

Kegiatan ini terbuka untuk umum, diikuti oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu kabupaten/kota Se-Sumatera Barat, serta eksternal Bawaslu.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan "ngabuburit" yang memperkaya wawasan jajaran internal Bawaslu kabupaten/kota Se-Sumatera Barat maupun pihak eksternal yang bergabung dalam kegiatan ini melalui aplikasi Zoom Meeting.

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Alni menegaskan posisi Bawaslu yang independen, tidak ada keperpihakan dalam proses penyelesaian sengketa PHPU.

"Pahami porsi kita dalam proses penyelesaian sengketa hasil di MK. Masyarakat perlu tau, bahwa posisi Bawaslu sebagai lembaga pemberi keterangan yang bersangkutan dengan dalil-dalil yang dipermasalahkan dalam pormohonan tersebut. Bukan sebagai pihak pemohon atau termohon," Sebutnya.

Alni kemudian menambahkan, "Batu uji kita adalah berkaitan dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sudah kita lakukan. Hal itulah yang disajikan Bawaslu dihadapan MK sebagai pemberi keterangan."

Selaku narasumber, Anggota Bawaslu Kabupaten Solok, Haferizon Harfi menjelaskan materi terkait peran Bawaslu dalam PHPU serta pengalaman Bawaslu Kabupaten Solok sebagai pemberi keterangan dalam PHPU pada Pemilu 2024 silam.

Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh, Ade Jumiarti Marlia juga berbicara tentang susunan jawaban Bawaslu Kota Payakumbuh pada penyelenggaraan Pemilihan 2024 silam sebagai pemberi keterangan berupa dokumen yang dihasilkan dari pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan Bawaslu Kota Payakumbuh dalam melakukan pencegahan, pengawasan, proses pelanggaran pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang telah dilakukan.

Setelah penyampaian materi dari kedua narasumber, Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dilanjutkan dengan sesi sharing dan diskusi dengan peserta internal dan eksternal Bawaslu yang hadir secara daring. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Agam berharap kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini menjadi momentum penguatan spirit kelembagaan serta ruang berbagi dan refleksi bagi jajaran Bawaslu dalam mengawal suara rakyat secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Penulis: in