Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Agam lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Kabupaten Agam lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Matur - Bawaslu Kabupaten Agam lakukan sosialisasi pengawasan partisipatif melalui kegiatan forum warga di Nagari Matua Hilia, Kecamatan Matur pada Rabu (24/08/2022).

Sosialisasi pengawasan partispatif ini disampaikan oleh Kordiv. Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam Okta Muhlia pada kegiatan masyarakat di Nagari Matua Hilia. 

Okta Muhlia Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam sedang berdialog dengan Masyarakat(foto/Bawaslu Agam)

Yang pertama dilakukan pada Forum Koordinasi Nagari Matua Hilia dan Nagari Matua Mudiak yang diadakan di Ex SD Negeri XX Matua.

Forum ini dihadiri oleh Sekretaris Nagari, Perangkat Nagari, Wali Jorong dan Tokoh Masyarat 2 nagari, yaitu nagari Matua Hilia dan Nagari Matua Mudiak. 

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi pada kelompok masyarakat pengurus Rumah Tahfidz Matua Hilia yg sedang melaksanakan goro bersama. 

Masyarakat sangat antusias dalam mendengarkan informasi dari Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam(foto/Bawaslu Agam)

Kegiatan ini merupakan langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Agam menghadapi Pemilu 2024.

Dalam kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Agam menyampaikan bahaya politik uang dan pengawasan yang sedang berjalan hari ini yaitu verifikasi keanggotaan partai politik. 

Bawaslu Agam menghimbau masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan secara mandiri, apakah namanya terdaftar menjadi anggota/pengurus partai politik, melalui aplikasi sipol pada laman web klik disini

"Hal ini bertujuan untuk memastikan data bapak/ibu tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)," ungkap lia

Bawaslu Kabupaten Agam berharap apa yang sudah disampaikan dapat disebarluaskan kepada masyarakat, agar tidak ada lagi masyarakat kita yang buta politik.

“Kami berharap kerjasama yang baik kepada semua pihak. Jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut oleh parpol, bisa datang melapor ke Bawaslu Kabupaten Agam atau mengisi form pengajuan di aplikasi yang telah disosialisasikan oleh KPU Kabupaten Agam,” pungkas lia

Bawaslu Kabupaten Agam telah membuka posko pengaduan masyarakat di kantor Bawaslu Kabupaten Agam yang beralamat di Diponegoro Simpang III Lubuk Basung.