Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Agam Ikuti SEPAKAT, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti kegiatan SEPAKAT (Senin Pengawas Berkomitmen dan Bermartabat) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (29/06). Kegiatan kali ini dipandu oleh Bawaslu Kota Sawahlunto sebagai pengampu (PIC) dan diikuti oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Mafral, yang hadir mewakili Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Dalam sambutannya, Mafral mengajak seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Mengusung tema "Hak Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik", kegiatan ini menghadirkan pemaparan mengenai perjalanan Bawaslu Kota Sawahlunto dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, dari predikat "Tidak Informatif" pada tahun 2023 hingga berhasil meraih predikat "Informatif" pada tahun 2024 dan 2025, baik berdasarkan penilaian Bawaslu maupun Komisi Informasi.

Dalam pemaparannya, Bawaslu Kota Sawahlunto menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari komitmen seluruh jajaran dalam membangun sistem pelayanan informasi publik yang lebih baik. Salah satu indikator keberhasilan yang disampaikan adalah tingginya tingkat partisipasi pemilih di Kota Sawahlunto yang mencapai rata-rata 82 persen, tertinggi di Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, secara umum seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Sumatera Barat telah berhasil mencapai predikat informatif dalam aspek pelayanan informasi publik.

Meski demikian, diskusi juga mengulas berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam pengelolaan informasi publik. Di antaranya keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi, masih adanya wilayah blank spot yang menghambat pemanfaatan sistem digital, belum optimalnya pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala, serta perlunya peningkatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan klasifikasi informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai landasan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, narasumber mengulas berbagai regulasi yang menjadi pedoman, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam sesi tersebut juga ditegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari Bawaslu, mendapatkan salinan informasi publik, serta mengajukan keberatan apabila pelayanan informasi belum sesuai dengan ketentuan.

Melalui kegiatan SEPAKAT ini, Bawaslu Kabupaten Agam berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan pengelolaan keterbukaan informasi publik, khususnya dalam pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala, penguatan dokumentasi kelembagaan, serta peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya Bawaslu yang semakin transparan, akuntabel, dan dipercaya oleh publik.

Penulis : Jamal

Editor : Ayu, Fauzan