Bawaslu Kabupaten Agam Ikuti RDK Keterbukaan Informasi Publik, Dorong Lembaga yang Bersih dan Terpercaya
|
Padang, BAWASLU AGAM — Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti Rapat Dalam Kantor dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik: Langkah Strategis Menuju Lembaga yang Bersih dan Terpercaya”, Selasa (11/8/2026). Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen Bawaslu dalam pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi publik.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner. Dalam sambutannya, Vifner menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran lebih dari 50 persen Bawaslu Kabupaten/Kota menunjukkan komitmen jajaran pengawas pemilu untuk terus mengoptimalkan pelayanan informasi publik, meskipun berada dalam situasi efisiensi anggaran.
“Saya cukup kaget dengan kehadiran Bawaslu Kabupaten/Kota yang cukup ramai, lebih dari 50 persen, untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan pengisian e-Monev KI Sumbar di tengah efisiensi anggaran,” ujar Vifner.
Vifner menekankan bahwa keterbukaan informasi publik dan publikasi kegiatan lembaga perlu terus ditingkatkan, termasuk ketika tahapan pemilu maupun pemilihan sedang tidak berlangsung. Menurutnya, publikasi yang konsisten menjadi bagian penting dalam menunjukkan kepada masyarakat bahwa Bawaslu tetap menjalankan tugas dan fungsinya di luar tahapan.
Ia berharap semangat keterbukaan informasi publik yang terus dibangun di lingkungan Bawaslu dapat menepis anggapan di tengah masyarakat bahwa Bawaslu tidak berkegiatan ketika tidak berada dalam tahapan pemilu.
“Semoga dengan terus menyemarakkan publikasi dan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu akan menepis isu bahwa di luar tahapan Bawaslu tidak berkegiatan,” lanjutnya.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Ketua Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Tanti menyampaikan bahwa pelaksanaan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik KI Sumatera Barat memiliki posisi penting dalam mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi badan publik.
Tanti menjelaskan bahwa hasil pelaksanaan e-Monev KI Sumatera Barat juga menjadi salah satu acuan bagi Komisi Informasi di tingkat pusat. Karena itu, pemenuhan indikator keterbukaan informasi tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya masyarakat.
Rapat Dalam Kantor ini menjadi momentum bagi Bawaslu Kabupaten Agam untuk terus memperkuat pengelolaan informasi publik, meningkatkan kualitas publikasi kelembagaan, serta memastikan informasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dapat diakses masyarakat secara terbuka.
Penulis : Jamal
Editor : Yuhendra, Ayu, Fauzan