Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Agam Ikuti Rapat Pra-Evaluasi Pelaksanaan P2P Sumatera Barat Tahun 2026

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Sumatera Barat, Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti Rapat Pra-Evaluasi Pelaksanaan P2P di Sumatera Barat Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (20/08).

 

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala subbagian Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam, Mizlin Hardi, dan staf Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam. Rapat ini menjadi bagian dari tahapan evaluasi untuk melihat pelaksanaan kegiatan P2P sekaligus merumuskan tindak lanjut setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.

 

Rapat dibuka oleh Fadhlul Hanif, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Dalam arahannya, disampaikan bahwa pelaksanaan P2P tidak berhenti setelah kegiatan pendidikan selesai, namun perlu dilanjutkan melalui berbagai bentuk kegiatan dan penguatan jejaring pengawasan partisipatif.

 

Salah satu tindak lanjut yang dibahas adalah pengembangan komunitas digital berbasis elektronik sebagai wadah untuk menjaga komunikasi dan koordinasi dengan peserta P2P maupun jaringan pengawasan partisipatif yang telah terbentuk melalui kegiatan P2P.

 

“Semangat P2P harus tetap dijaga. Setelah pendidikan selesai, kita perlu memastikan peserta tetap terhubung dan dapat berkontribusi dalam pengawasan partisipatif,” ujar Fadlul Hanif.

 

Lebih lanjut, Fadhlul Hanif menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana untuk menjaga komunikasi dan koordinasi dengan peserta P2P. Salah satu langkah yang dibahas adalah pembentukan komunitas digital berbasis elektronik yang dapat menjadi ruang bersama bagi peserta P2P dan jaringan pengawasan partisipatif untuk bertukar informasi, berkoordinasi, serta mengembangkan berbagai kegiatan pengawasan.

 

Ia berharap komunitas tersebut tidak sekadar menjadi wadah komunikasi, tetapi dapat berkembang menjadi jaringan yang aktif dan mampu mendukung Bawaslu dalam membangun kesadaran serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pemilihan.

 

Dengan demikian, Fadhlul Hanif menegaskan bahwa keberhasilan P2P tidak hanya diukur dari terlaksananya kegiatan pendidikan, tetapi juga dari sejauh mana pengetahuan, jejaring, dan semangat pengawasan yang telah dibangun dapat terus hidup dan memberikan dampak nyata bagi penguatan pengawasan partisipatif di Sumatera Barat.

 

Pengembangan komunitas digital ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan memudahkan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan partisipatif. Selain itu, keberadaan komunitas tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan hubungan dengan peserta P2P sehingga semangat pengawasan partisipatif tetap tumbuh meskipun rangkaian kegiatan pendidikan telah berakhir.

 

Melalui rapat pra-evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Agam berkomitmen mendukung upaya evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan P2P di Sumatera Barat. Evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan untuk pelaksanaan program selanjutnya sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menciptakan pengawasan pemilu yang partisipatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Penulis: Arif

Editor: Yuhendra, Arif