Bawaslu Kabupaten Agam Ikuti Klinik Jabatan Fungsional Bahas Implementasi PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam mengikuti kegiatan Klinik JF: Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada Jum'at (12/06).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan penguatan kapasitas pengelolaan Jabatan Fungsional di lingkungan Bawaslu.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Bawaslu Republik Indonesia ini diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian Administrasi, pengelola kepegawaian, perwakilan jabatan fungsional, serta perwakilan pengelola kepegawaian dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, dari Bawaslu Agam diikuti oleh Kasubbag Administrasi, Zikri Afif, Kasubbag Hukum, Humas, data dan informasi, Sri Wahyuni serta staf Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Agam.
Pada kesempatan tersebut, Arisa, Analis SDM Bawaslu Republik Indonesia, hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi bertema “Pembinaan Jabatan Fungsional”. Dalam pemaparannya, Arisa menjelaskan berbagai ketentuan terkait pengelolaan jabatan fungsional berdasarkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, mulai dari mekanisme pengangkatan, pengembangan karier, penilaian kinerja, hingga pengelolaan angka kredit bagi pejabat fungsional.
Selain itu, Arisa menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi terbaru guna mendukung pengembangan karier aparatur sipil negara di lingkungan Bawaslu. Pembinaan jabatan fungsional dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan manajemen talenta dan peningkatan profesionalisme ASN yang berorientasi pada kinerja.
Melalui kegiatan klinik ini, peserta juga diberikan ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan maupun kendala yang dihadapi dalam pengelolaan jabatan fungsional di masing-masing satuan kerja. Kegiatan berlangsung secara interaktif sehingga dapat menjadi wadah konsultasi dan penyamaan persepsi terkait implementasi kebijakan jabatan fungsional di lingkungan Bawaslu.
Bawaslu Kabupaten Agam menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan tata kelola kepegawaian. Diharapkan hasil dari kegiatan tersebut dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional secara optimal guna mendukung kinerja kelembagaan Bawaslu ke depan.
Penulis : Jamal
Editor : Yuhendra, GRN