Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Agam Gelar DISIGI Bahas Implementasi Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno

-

Pimpinan Bawaslu Agam sedang mendengarkan pemaparan materi pada kegiatan Disigi yang dilaksanakan pada hari Senin (06/06/2026).

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam kembali melaksanakan kegiatan DISIGI (Diskusi Senin Pagi) sebagai wadah peningkatan kapasitas dan penguatan pemahaman regulasi bagi seluruh jajaran sekretariat. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (06/07) di Kantor Bawaslu Kabupaten Agam ini mengangkat tema Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno.

Diskusi diikuti oleh Anggota, Kepala Sekretariat, serta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam. Bertindak sebagai pemantik diskusi, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam, Jamalukiya, yang memaparkan substansi Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018 sebagai pedoman pelaksanaan rapat pleno di lingkungan Bawaslu.

Dalam pemaparannya, Jamalukiya menjelaskan bahwa rapat pleno merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan rapat pleno harus mengedepankan prinsip musyawarah mufakat, memenuhi ketentuan kuorum, serta dilaksanakan sesuai tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018.

Selain membahas pengertian dan jenis rapat pleno, peserta juga mendiskusikan mekanisme pengambilan keputusan, ketentuan rapat pleno terbuka dan tertutup, penggunaan media telekomunikasi dalam kondisi tertentu, hingga persyaratan keabsahan keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan penyampaian pengalaman terkait pelaksanaan rapat pleno di lingkungan Bawaslu Kabupaten Agam.
Tidak hanya membahas aspek teknis pelaksanaan rapat, DISIGI juga menekankan pentingnya tertib administrasi melalui penyusunan notulensi dan Berita Acara Rapat Pleno sebagai dokumen resmi yang mencerminkan proses dan hasil pengambilan keputusan. Dokumentasi yang baik menjadi salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas kelembagaan Bawaslu.

Melalui kegiatan DISIGI, Bawaslu Kabupaten Agam terus berupaya membangun budaya belajar di lingkungan kerja sehingga seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi kelembagaan. Diharapkan hasil diskusi ini dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan rapat pleno serta mendukung terciptanya tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Penulis : Jamal

Editor : Yuhendra, GRN