Bawaslu Kabupaten Agam Adakan Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Lubuk Basung - Bawaslu Agam adakan Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang bertempat di Hotel Sakura Syari’ah Lubuk Basung pada Selasa (04/10/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh KPU Kabupaten Agam, Kesbangpol Kabupaten Agam, Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Agam, dan Media Masa di.
Elvys, ST (Ketua Bawaslu Kabupaten Agam) dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada pelaksanaan Tahapan Pemilu serentak tahun 2024, saat ini sedang berlangsung tahapan pendaftaran Partai Politik. Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, bertujuan agar Partai Politik dapat memahami dan mengetahui proses Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pemilu Serentak tahun 2024.
Bawaslu Kabupaten Agam menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Surya Efitrimen, S.Pt, M.H Datuak Majo Indo Pemerhati Pemilu dan Hendra Susilo, SP Anggota Bawaslu Kabupaten Agam yang merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabuapaten Agam.
Surya Efitrimen dalam materinya menyampaikan tujuan adanya penyelesaian sengketa proses adalah dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada Peserta Pemilu, Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU.
Kemudian Surya Efitrimen juga menceritakan perjalanannya menyelesaikan sengketa proses Pemilu selama 10 Tahun beliau menjabat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dari 2012 s.d 2022. Dan dalam dua kali Pemilu yaitu Pemilu 2014 dan 2019, Kabupaten Agam menjadi Kabupaten yang paling banyak adanya aduan sengketa proses Pemilu.
Sementara itu, Hendra Susilo dalam penyampaiannya menghimbau Partai Politik, Ketika Partai Politik merasa dirugikan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU sehingga bisa menjadi objek sengketa, maka dapat mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Agam.
Dalam kesempatan itu, Hendra menjelaskan syarat dan tata cara mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Agam. "Namun tentu kita berharap, semua pihak dapat menjalankan dan mengikuti setiap tahapan Pemilu ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, sehingga tidak perlu ada sengketa proses yang harus diselesaikan", pungkasnya.