Bawaslu Gelar Rapat Percepatan Pelaporan LHKAN Non LHKPN SPT (Coretax) Tahun 2025
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Dalam rangka menindaklanjuti kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan kegiatan bertajuk “Rapat Percepatan Pelaporan LHKAN Non LHKPN SPT (Coretax) Tahun 2025 di Lingkungan Bawaslu” pada Kamis (26/02) secara daring dan diikuti oleh staf divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDM-O) Bawaslu Kabupaten Agam, Jamalukiya.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum kewajiban pelaporan LHKAN, antara lain Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Selain itu, pelaksanaan rapat ini juga mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kewajiban Penyampaian LHKAN di Lingkungan Bawaslu, serta Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pelaporan LHKAN Non LHKPN Tahun 2025 untuk Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Rapat percepatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh aparatur di lingkungan Bawaslu, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat memenuhi kewajiban pelaporan LHKAN Non LHKPN melalui sistem SPT (Coretax) secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung integritas aparatur pengawas pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Penulis : GRN
Editor : Yuhendra