Bawaslu Agam Tingkatkan Pemahaman Melalui Rakor Penyelesaian Sengketa Proses
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam menyediakan dukungan secara administrasi dan teknis dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Agam menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Rabu (11/06).
Hal ini telah ditegaskan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu serta dalam melaksanakan kewenangan didukung secara administrasi dan teknis operasional oleh sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, juga meminta jajaran untuk selalu memantau perkembangan kepemiluan di Indonesia diiringi dengan kegiatan peningkatan kapasitas dalam hal penyelesaian sengketa. "Dengan meningkatkan kemampuan, diharapkan ilmu yang didapat hari ini untuk diaplikasikan pada pemilu dan pemilihan selanjutnya."
Sementara itu Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rendi Oktafianda turut menyampaikan arahan terkait penyelesaian sengketa. "Pahami tata cara penyelesaian sengketa walaupun tahapan pemilu selanjutnya masih lama. Kedepannya, semua jajaran sekretariat akan terlibat dalam proses penyelesaian sengketa, tata cara dan administrasi penyelesaian sengketa."
Dalam kegiatan ini juga dijelaskan terkait teknis penyelesaian sengketa pemilu. Ada 27 formulir terkait penyelesaian sengketa yang akan dipahami. Kedepannya, Rendi berencana untuk melakukan simulasi penerimaan permohonan penyelesaian sengketa bagi jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam.