Bawaslu Agam teken Perjanjian Kerjasama Penegakan Hukum Pemilu dengan 6 OPD
|
Lubuk Basung - Bawaslu Kabupaten Agam tandatangani perjanjian kerjasama dengan 6 (enam) organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkungan Pemda Agam. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan di Aula Hotel Sakura Syariah pada Kamis (22/9/2022).
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Agam yang didampingi Koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam serta 6 Kepala OPD yang akan melakukan penanda tanganan Perjanjian Kerjasama.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Bawaslu Kabupaten Agam dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam tentang Penguatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
dan/atau Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Agam yang telah ditandatangani tanggal 06 April 2022 yang lalu.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Elvys menyampaikan bahwa Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mewujudkan kerjasama yang sinergis dalam rangka penegakan hukum Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Agam.
"Semangatnya adalah mengawal Demokrasi di Kabupaten Agam. Persiapan telah dilakukan dengan melakukan upaya pencegahan pelanggaran di tahun 2022 guna menyambut Pemilu dan Pemilihan di Tahun 2024" imbuh Ketua Bawaslu Kabupaten Agam ketika memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kabupaten Agam dan 6 OPD Kabupaten Kabupaten Agam di Aula Hotel Sakura Syari’ah Lubuk Basung.
Adapun 6 (enam) OPD yang melakukan kerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Agam yaitu Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Agam, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Agam, Bagian Hukum Kabupaten Agam, Dinas Perhubungan Kabupaten Agam,
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam, Dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Ketenagakerjaan Kabupaten Agam
Pada kesempatan ini Elvys juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada OPD terkait atas sambutan baiknya dalam mewujudkan penandatangan Perjanjian Kerjasama ini.
“Ini menjadi penambah semangat bagi Bawaslu Kabupaten Agam untuk melakukan pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang lebih baik lagi di Kabupaten Agam. Kami berharap kedepannya kegiatan penguatan pengawasan yang telah pernah dilakukan menjadi terarah melalui Perjanjian Kerjasama ini sehingga hasilnya lebih maksimal dan Pemilu yang demokratis dapat terwujud di Kabupaten Agam” lanjut Elvys
"Saya meyakini bahwa baik Bawaslu Kabupaten Agam maupun Pemerintah Kabupaten Agam memiliki semangat yang sama untuk mengawal proses demokrasi di Kabupaten Agam.
"Bentuk kerja sama dan sinergi yang tertuang dalam Nota Kesepakatan maupun Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan ikhtiar Bawaslu Kabupaten Agam untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang berkualitas dan berintegritas," pungkas Elvys.
Dijelaskan Elvys bahwa ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama tersebut adalah Penegakan Hukum Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Agam. Dan ini merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan secara bersama sama nantinya.