Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Sosialisasi Pendidikan Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula di SLBN 1 Lubuk Basung

-

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Yuhendra didampingi oleh Kasubag Pengawasan, Mizlin Hardi serta Staf Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Agam melaksanakan cek DPT online dengan siswa dan siswi sekolah SLBN 1 Lubuk Basung Pada hari Rabu (15/04/2026).

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Kegiatan sosialisasi pendidikan pengawasan partisipatif pemilih pemula dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 1 Lubuk Basung dengan tujuan meningkatkan pemahaman siswa disabilitas terkait hak dan tata cara dalam menggunakan hak pilih pada pemilu.

Kegiatan yang dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Agam, Yuhendra, Beni Andwila, Rendi Oktafianda dan Feri Irawan didampingi oleh Kepala Subbagian Pengawasan dan Kepala Subbagian Hukum, Humas, Data dan Informasi beserta Staf Pencegahan, Partisipasi masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Agam pada hari Rabu ( 15/04).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Sekolah SLBN 1 Lubuk Basung, Siti Nurani yang dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut, sekaligus menekankan pentingnya edukasi politik bagi pemilih pemula, khususnya siswa disabilitas. Ia juga mengajukan pertanyaan penting kepada narasumber terkait bagaimana tata cara memilih yang tepat dan aksesibel bagi pemilih pemula penyandang disabilitas, agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam pemilu.

Narasumber pertama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Agam, Yuhendra memaparkan materi terkait pemilih pemula dan hak-hak pemilih disabilitas. Ia menjelaskan bahwa pemilih disabilitas memiliki hak untuk didampingi saat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, pemilih disabilitas juga diperbolehkan menggunakan alat bantu sesuai kebutuhan dalam proses pemilihan. Yuhendra menegaskan bahwa petugas pemungutan suara wajib memberikan informasi yang jelas dan ramah disabilitas kepada pemilih. Ia juga berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat terus berlanjut ke depannya guna meningkatkan partisipasi aktif pemilih pemula.

Selanjutnya, narasumber kedua, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam, Rendi Oktafianda menyampaikan bahwa warga negara yang berhak memilih adalah mereka yang telah berusia 17 tahun. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada siswa disabilitas yang telah memenuhi syarat usia untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik sebagai syarat administratif dalam pemilu. Ia juga menjelaskan bahwa setiap pemilih memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat menggunakan hak pilih mereka dengan sebaik-baiknya.

Rendi juga menyinggung dasar hukum pelaksanaan pemilu, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 22E yang mengatur tentang pelaksanaan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pemilih pemula disabilitas, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara aktif dan percaya diri dalam pesta demokrasi mendatang.

Penulis : GRN

Editor : Yuhendra