Bawaslu Agam Samakan Pemahaman Panwascam Terkait Penyelesaian Sengketa
|
Ditulis oleh Iin pada 30 November 2023
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam adakan Sosialisasi Perbawaslu Terkait Penyelesaian Sengketa pada Kamis (30/11). Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung tersebut mengundang Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Agam beserta staf sekretariat yang membidangi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Mizlin Hardi, selaku Kasubbag Pengawasan yang memberikan laporan kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap peraturan Perundang-Undangan yg berkaitan dengan penyelesaian sengketa. Ia mengingatkan bahwa terdapat aturan-aturan baru dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga jangan sampai terdapat perbedaan pemahaman dalam mempedomani aturan baru tersebut.
Acara Sosialisasi Perbawaslu Terkait Penyelesaian Sengketa dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra. Dalam kata sambutannya, ia menyampaikan perlu kerjasama antara jajaran Pengawas Pemilu demi meningkatkan kinerja Bawaslu Kabupaten Agam kedepannya.
"Penyelesaian Sengketa Antar Peserta ini akan ditangani oleh Panwaslu Kecamatan dengan telah diberikannya mandat dari Bawaslu Kabupaten Agam. Maka diharapkan semua dari kita memahami betul tata cara penyelesaian sengketa dengan mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan," jelas Suhendra.
Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Agam menghadirkan dua orang narasumber yaitu tokoh akademisi, Khairul Fahmi, dan anggota Bawaslu Agam periode 2018-2023, Hendra Susilo. Khairul Fahmi menggarisbawahi bahwa diperlukannya objektifitas Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa. Beliau menjelaskan mengenai pentingnya penafsiran hukum secara sistematis terhadap Undang-Undang.
Sementara itu, Hendra Susilo dalam kesempatan ini menjelaskan mengenai mekanisme Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) pada Pemilu 2024. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Agam terkait penyelesaian sengketa Pemilu 2024.