Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Pastikan Pengelolaan Administrasi Keuangan Berjalan Tertib

Bawaslu Agam Pastikan Pengelolaan Administrasi Keuangan Berjalan Tertib

Agam - Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan Rapat Pengelolaan Administrasi Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu Ad Hoc sebagai langkah menertibkan pengelolaan administrasi keuangan dan menghindari potensi penyalahgunaan anggaran negara. Pengelolaan Administrasi merupakan komponen penting dalam proses pengawasan Pemilu yang bersih.

Rapat Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu Ad Hoc digelar Hari Minggu, 20 November 2022 di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung. Kegiatan ini mengundang jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Agam, mulai dari Koordinator Sekretariat, Tenaga PNS, dan Staf Sekretariat. 

Dalam melaksanakan tugas pengawasan, pencegahan, dan penindakan, Panwaslu Kecamatan didukung oleh Kesekretariatan.

"Setelah dibentuknya Panwaslu Kecamatan beserta Sekretariat baru baru ini, kita harus berlari menyesuaikan kondisi ditengah berjalannya tahapan. Banyak perubahan regulasi terkait pengelolaan keuangan pada Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 ini, untuk itu perlunya satu pemahaman dalam pengelolaan administrasiā€ ujar Yuli Zamra, selaku Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam saat membuka rapat.

Hendra Susilo selaku  Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Agam menambahkan dalam sambutannya bahwa berdasarkan aturan Perbawaslu Tata Pola Hubungan yang baru, tugas pengawasan di ampu oleh setiap personel pengawas, termasuk jajaran Panwaslu Kecamatan. Oleh karena itu, Sekretariat Panwaslu Kecamatan harus selalu menjaga integritas dan memahami identitas sebagai seorang Pengawas.

Untuk meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan keuangan, Bawaslu Kabupaten Agam menghadirkan Kepala Bidang Pembendaharaan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Agam, Eva Salmi. Dalam materinya Eva Salmi selaku narasumber menjelaskan bahwa regulasi perjalanan dinas tingkat kecamatan tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, namun kita bisa mengacu pada Peraturan Bupati di daerah Masing-masing.

"Pengelolaan keuangan harus mempedomani aturan yang berlaku, agar kita terhindar dari dugaan penyalahgunaan anggaran negara", ujarnya.

Dalam rapat ini juga disampaikan materi oleh Zul Adli selaku staf Divisi SDMO Bawaslu Kabupaten Agam tentang regulasi Peraturan Bawaslu terkait Organisasi, Tata Naskah, Klasifikasi Arsip, serta teknis penyelesaian pertanggungjawaban keuangan. Sebagai supporting system, penting bagi sekretariat Panwaslu Kecamatan memahami pola kerja dan tata kerja administratif di Panwaslu Kecamatan agar dapat mewujudkan pengawasan yang maksimal serta pertanggungjawabannya.

Dengan dilaksanakannya rapat ini, Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Agam diharapkan dapat mengelola administrasi dengan tertib sehingga mampu menunjang pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 mendatang.