Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Menghadiri Rapat Konsolidasi Penyelesaian Sengketa antar-Peserta Pemilu

 

Ditulis oleh Riken pada 23 November 2023

Padang - BAWASLU AGAM, Bawaslu Agam Menghadiri Rapat Konsolidasi Penyelesaian Sengketa antar-Peserta Pemilu. Kegiatan ini mengundang Anggota dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang membidangi Penyelesaian Sengketa serta perwakilan dari peserta Pemilu dari Partai Politik tingkat Provinsi Sumatera Barat dan perwakilan Calon Anggota DPD-RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat.

Rapat Konsolidasi Penyelesaian Sengketa antar-Peserta Pemilu ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Vifner, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Benny Aziz, serta Kabag PPPS, Eriyanti.

Rendi Oktafianda selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Agam dengan didampingi oleh Staf Sekretariat yang membidangi Penyelesaian Sengketa menghadiri Kegiatan Rapat Konsolidasi Penyelesaian Sengketa antar-Peserta Pemilu diadakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Santika Premiere Hotel Padang pada Kamis, (23/11).

Rapat Konsolidasi ini diselenggarakan dalam rangka penyamaan persepsi serta peningkatan kapasitas jajaran pengawas terhadap kewenangan Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu yang nantinya terjadi pada tahapan Pemilu 2024.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni. "Beberapa hari lagi, Pemilu tahun 2024 akan memasuki tahapan Kampanye, dimana pada tahapan ini, akan banyak terjadi potensi permohonan penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu, kita harus memiliki pemahaman yang sama terkait kewenangan penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu, sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan kewenangan kita nantinya.