Bawaslu Agam Kembali Teken Perjanjian Kerjasama dengan 2 (dua) OPD Kabupaten Agam
|
Lubuk Basung - Bawaslu Kabupaten Agam kembali teken 2 (dua) perjanjian kerjasama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Agam. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Agam pada Selasa (30/8/2022).
Dalam sambutannya, Elvys selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Agam menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Dinas terkait atas sambutan baiknya dalam mewujudkan penandatangan Perjanjian Kerjasama ini.
"Ini adalah bentuk tindaklanjut penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Bawaslu Kabupaten Agam dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam tentang Penguatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah di Kabpaten Agam yang telah ditandatangani tanggal 06 April 2022 yang lalu", ujar Elvys
Elvys juga menjelaskan adapun 2 (dua) Dinas yang melakukan kerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Agam yaitu Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Agam dimana sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 2022 juga telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan 7 (tujuh) OPD di Kabupaten Agam.
“Harapannya dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pengawasan Pemilu Tahun 2024 dalam bentuk pengembangan pengawasan partispatif, pendidikan politik dan peningkatan keakuratan data pemilih pada Pemilu maupun Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Agam” ujar Elvys
"Saya meyakini bahwa baik Bawaslu Kabupaten Agam maupun Pemerintah Kabupaten Agam memiliki semangat yang sama untuk mengawal proses demokrasi di Kabupaten Agam. Bentuk kerja sama dan sinergi yang tertuang dalam Nota Kesepakatan maupun Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan ikhtiar Bawaslu Kabupaten Agam untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang berkualitas dan berintegritas," pungkas Elvys.
Dalam waktu dan kesempatan yang sama, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Agam Drs. Surya Wendri mengatakan bahwa dirinya siap membantu dan menjembatani Bawaslu Kabupaten Agam dalam melakukan kegiatan pengawasan partisipatif dalam sosialisasi tentang keterlibatan kaum perempuan untuk berpolitik, karena sudah menjadi tugas kita bersama untuk memajukan negeri.
“Apresiasi yang setinggi tingginya untuk kerjasama ini, karena Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat bersinergi dengan program Bawaslu Kabupaten Agam. Pendidikan politik program Bawaslu Kabupaten Agam dapat menunjang program Pemberdayaan Perempuan untuk memberikan pendidikan politik bagi kelompok perempuan di Kabupaten Agam” ujar Surya Wendri.
Surya Wendri menambahkan bahwa keberadaan 30% (affirmatif action) perempuan dalam Undang- Undang sangat berperan dalam hampir semua lini, tidak saja di dalam politik dan kepemiluan tapi juga dalam tatanan bernagari juga pemerintahan.
“Sosialisasi yang dilakukan oleh DPPKBP3A Kabupaten Agam dapat sejalan dengan tujuan pengawasan partisipatif yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Agam, sehingga pembinaan dan pendidikan politik yang disampaikan untuk kaum perempuan dapat membuka wawasan bagi mereka untuk berpartisipasi dalam dunia politik” pungkas Surya Wendri.
Dikesempatan yang sama Helton selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Agam menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan terobosan yang luar biasa dimana adanya penandatanganan perjanjian Kerjasama dengan OPD di pemerintahan Kabupaten Agam
“Disdukcapil sebagai instansi di daerah memiliki tugas untuk pengelolaan data kependudukan akan terus mendukung dalam proses tahapan pemilu dari awal hingga akhir. Baik itu dalam melakukan upaya jemput bola pendataan pemilih pemula untuk rekam KTP, verifikasi data kependudukan penduduk pindah maupun meninggal, melakukan pendataan penduduk yang tidak memiliki dokumen kependudukan, hingga memfasilitasi warga yang ingin pindah” ujar Helton
Helton juga menyampaikan upaya Disdukcapil lainnya dalam pembersihan data penduduk yaitu dengan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital menggunakan aplikasi Sileton. Setiap orang yang ingin mengurus administrasi kependudukan maka dapat melakukannya dengan sistem online Sileton.
"Dan Disdukcapil juga melakukan sosialisasi tentang tata cara pelayanan admnistrasi kependudukan serta sosialisasi apilikasi digital dalam bentuk arsip digital kepada masyarakat Kabupaten Agam" pungkas Helton