Bawaslu Agam Kembali Lakukan Pengawasan Klarifikasi Dokumen Administrasi Pendaftaran Pasangan Calon
|
Agam, BAWASLU AGAM - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam kembali menurunkan 7 tim pengawasan klarifikasi dokumen perbaikan administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam pada 10-11 September 2024.
Jumlah tim tersebut disesuaikan dengan tim yang dibentuk oleh KPU Agam, agar bisa melakukan pengawasan melekat dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU kabupaten Agam.
Dimana Klarifikasi dilakukan untuk memeriksa dan mengecek keabsahan dokumen persyaratan yang diserahkan pasangan calon pada perbaikan administrasi ke KPU. Dimana dari empat pasangan bakal calon tersebut dilakukan klarifikasi ke beberapa instansi yaitu KPP Pratama Padang Dua dan KPP Pratama Bukittinggi. Klarifikasi ini dilaksanakan berkaitan dengan kewajiban perpajakan bakal calon.
Setelah itu, IPDN Jatinagor, UIPM Bekasi, STIE IPWIJA, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Jakarta, Universitas Andalas, Universitas Negeri Padang, SMA N 1 Bukittinggi, SMA N 2 Bukittinggi, dan SMA N 1 Tanjung Raya dalam rangka klarifikasi dokumen ijazah dari calon Bupati dan Wakil Bupati Agam.
Instansi selanjutnya yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I.A dan Pengadilan Negeri Jalarta Selatan Kelas I.A Khusus berkaitan dengan klarifikasi status hukum bakal calon.
“Dalam melakukan pengawasan, jajaran Bawaslu Agam memperhatikan secara detil proses klarifikasi yang kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan. Melalui klarifikasi ini, kami ingin memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan oleh bakal calon Benar adanya," kata Ketua Bawaslu Agam, Suhendra.
Ia juga menyampaikan pihak Bawaslu Agam juga memastikan KPU melakukan proses klarifikasi tersebut sesuai dengan prosedur.
Penulis: iin
Editor: Yuhendra