Bawaslu Agam Ikuti Sosialisasi PMK Nomor 41 Tahun 2026
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia secara daring pada Jumat (24/07).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai peningkatan pemahaman satuan kerja di lingkungan Bawaslu terhadap perubahan regulasi di bidang pengelolaan keuangan negara. Sosialisasi diikuti oleh Kepala Sekretariat, pejabat yang membidangi keuangan, serta Bendahara Pengeluaran dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi peserta kegiatan, termasuk Bawaslu Kabupaten Agam.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai perubahan kebijakan dalam proses perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan yang menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja Bawaslu dalam melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Agam dalam sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas pengelola keuangan serta memastikan implementasi ketentuan PMK Nomor 41 Tahun 2026 dapat dilaksanakan secara optimal.
Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi terbaru, diharapkan kualitas pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Agam semakin meningkat dan mendukung terciptanya tata kelola keuangan yang profesional serta akuntabel.
Penulis : Sri Wahyuni
Editor : Yuhendra, GRN