Bawaslu Agam Ikuti Sosialisasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak RI
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti kegiatan sosialisasi perpajakan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Selasa (28/04). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Agam Yuli Zamra, Kasubag Administrasi Bawaslu Agam, Zikri Afif, Bendahara Pengeluaran, serta staf keuangan Bawaslu Agam.
Kegiatan dibuka oleh Pakerti Luhur selaku Kepala Biro (Karo) Keuangan dan Barang Milik Negara Bawaslu RI, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran bendahara dalam pengelolaan keuangan. Ia menyampaikan bahwa tugas utama bendahara adalah menerima dan mengelola keuangan, termasuk aspek perpajakan, dengan penuh tanggung jawab dan sesuai ketentuan. Bendahara juga memiliki otorisasi dalam pengeluaran keuangan dan diharapkan selalu berpedoman pada dasar hukum dalam setiap pelaksanaan tugas. Selain itu, Bawaslu Agam diketahui telah memiliki buku saku perpajakan sebagai panduan dalam pelaksanaan kewajiban pajak.
Selanjutnya, materi disampaikan oleh Timon Pieter dari Direktorat Jenderal Pajak yang menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan terbaru telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Peraturan tersebut mencakup pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Bea Materai.
Dalam pemaparannya, dijelaskan pula mengenai sistem Coretax, di mana proses pembayaran pajak dilakukan pada tahap akhir bersamaan dengan pelaporan SPT masa. Proses ini dimulai dari pembuatan bukti potong hingga pembayaran. Terdapat pula fitur pembayaran melalui deposit, meskipun tahapan tersebut dinyatakan selesai setelah pelaporan SPT dilakukan.
Materi berikutnya disampaikan oleh Adi Wiyono yang menjelaskan tahapan penyusunan SPT masa dalam Coretax, meliputi pembuatan dan penerbitan bukti potong atau pungut, penyusunan SPT masa (PPh unifikasi, PPh 21, dan PPN), hingga tahap pembayaran dan pelaporan.
Sementara itu, Didik Yandiawan dari Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa PPh unifikasi mencakup beberapa jenis pajak, antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26. Ia menegaskan bahwa pemotong atau pemungut PPh unifikasi wajib membuat dan menyerahkan bukti potong kepada pihak terkait, serta melaporkannya melalui SPT masa PPh unifikasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan jajaran Bawaslu Agam dalam pengelolaan keuangan serta pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai regulasi yang berlaku.
Penulis : Anwar
Editor : Yuhendra, GRN