Bawaslu Agam Ikuti Sosialisasi Peraturan Kepegawaian ASN
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti Sosialisasi Peraturan Disiplin, Pemberhentian dan Upaya Administratif ASN serta Pendelegasian Cuti ASN di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring, Jumat (4/9).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu terkait ketentuan disiplin, mekanisme penanganan pelanggaran disiplin, pemberhentian, upaya administratif, serta pendelegasian kewenangan cuti ASN.
Sosialisasi diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk unsur yang membidangi administrasi dan pengelolaan kepegawaian. Bawaslu Kabupaten Agam turut mengikuti kegiatan tersebut melalui jajaran sekretariat sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian.
Dalam arahannya, Plh. Biro SDM dan Umum Bawaslu RI, Abdul Rahman Mansyur, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut penting dilakukan sebagai salah satu langkah untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Bawaslu.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh jajaran memahami terkait peraturan dan mekanisme pelanggaran disiplin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemahaman yang baik terhadap peraturan disiplin menjadi hal penting agar seluruh ASN mengetahui hak, kewajiban, larangan, serta konsekuensi apabila terjadi pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tugas.
Selain membahas ketentuan disiplin ASN, Biro SDM dan Umum Bawaslu RI juga terus mendorong penguatan peraturan internal terkait disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola kepegawaian di lingkungan Bawaslu berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pengelolaan cuti ASN, Abdul Rahman juga menyampaikan bahwa selain pendelegasian kewenangan cuti, Biro SDM dan Umum mendorong agar proses administrasi cuti dilakukan secara lebih tertib dan terdigitalisasi melalui SRIKANDI.
Sementara itu,Witra Evelin, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum (SDMU) Bawaslu RI, menyampaikan materi terkait jenis pelanggaran dan hukuman disiplin. Peserta mendapatkan penjelasan mengenai tingkat dan jenis sanksi disiplin serta klasifikasi pelanggaran dan hukuman yang dapat diberikan kepada ASN.
Materi tersebut antara lain membahas klasifikasi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis pelanggaran beserta konsekuensi hukuman disiplin.
Selain itu, sosialisasi juga membahas mengenai banding administratif atas pemberhentian PNS maupun pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK. Pembahasan ini memberikan pemahaman kepada peserta mengenai mekanisme dan upaya administratif yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi selanjutnya membahas mengenai hak cuti ASN yang disampaikan oleh Malini dari Biro Sumber Daya Manusia dan Umum (SDMU) Bawaslu RI. Pembahasan tersebut memberikan pemahaman mengenai hak cuti ASN serta ketentuan dan mekanisme pengelolaannya.
Melalui kegiatan ini, jajaran ASN di lingkungan Bawaslu diharapkan semakin memahami ketentuan kepegawaian serta mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan aparatur yang disiplin, tertib administrasi, profesional, dan bertanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu.
Penulis : GRN
Editor : Yuhendra