Bawaslu Agam Ikuti SEPAKAT, Perkuat Komitmen Pengawasan Partisipatif yang Inklusif dan Ramah Disabilitas
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti kegiatan SEPAKAT (Senin Pengawas Berkomitmen & Bermartabat) dengan tema “Pengawasan Partisipatif yang Inklusif Ramah Disabilitas” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (2/11).
Sepakat kali ini diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Padang Panjang dan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni yang sekaligus menjadi keynote speaker. Dalam sambutannya, Alni menegaskan bahwa konsep inklusivitas harus memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi seluruh kelompok masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
“Konsep inklusif ini memberi ruang yang sama atau setara bagi seluruh kelompok masyarakat, tidak ada perlakuan yang berbeda dalam pengawasan partisipatif. Inilah inti dari konsep inklusivitas pengawasan,” ungkap Alni.
Ia juga menekankan bahwa program ramah disabilitas sebenarnya sudah menjadi bagian dari keseharian kerja pengawasan, misalnya melalui program sosialisasi yang dilaksanakan untuk memenuhi agenda atau kegiatan tertentu. Namun, hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama adalah memastikan apakah outcome atau hasil yang diharapkan dari program tersebut benar-benar telah tercapai.
Alni berharap diskusi yang dilaksanakan dapat berlangsung secara dinamis dan menghasilkan pembahasan yang kaya, sehingga mampu memperkuat pemahaman serta komitmen jajaran Bawaslu dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang inklusif.
Selanjutnya, materi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Padang Panjang, Agus Salim, Ia menjelaskan bahwa kelompok pemilih penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari masyarakat pemilih, dengan jumlah yang mencapai kurang lebih 1,1 juta orang. Oleh karena itu, keterlibatan penyandang disabilitas dalam pengawasan partisipatif menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan seluruh hak politik masyarakat terlindungi.
Ia mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan pemilu, terdapat sejumlah hambatan yang mungkin dihadapi penyandang disabilitas. Hambatan tersebut meliputi hambatan fisik, seperti sarana dan prasarana di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum sepenuhnya aksesibel; hambatan informasi, seperti penyampaian informasi kepemiluan dengan bahasa yang terlalu berat dan sulit dipahami; serta hambatan komunikasi dan sikap lingkungan.
Menurutnya, pengawas pemilu perlu membangun komunikasi yang menghormati penyandang disabilitas, menjaga privasi, serta meminta izin sebelum melakukan tindakan tertentu, seperti mengambil foto atau dokumentasi. Hal-hal tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap martabat dan hak penyandang disabilitas.
Ia menegaskan bahwa pengawasan pemilu yang inklusif harus diwujudkan melalui pemahaman, sikap, dan tindakan nyata, sehingga penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara setara dalam seluruh proses demokrasi.
Narasumber berikutnya, Anggota Bawaslu Kota Padang Panjang, Jhoni Aulia yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumatera Barat, menyampaikan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam regulasi tersebut, terdapat 22 hak penyandang disabilitas yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah hak politik, hak aksesibilitas, serta hak pendataan.
Hak politik mencakup kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih, berpartisipasi dalam proses politik, serta memperoleh pendidikan politik yang setara. Sementara itu, hak aksesibilitas menjamin tersedianya kemudahan akses terhadap fasilitas, layanan, informasi, dan sarana publik, termasuk fasilitas kepemiluan. Adapun hak pendataan berkaitan dengan tersedianya data penyandang disabilitas yang akurat dan terpilah berdasarkan ragam disabilitas sebagai dasar perencanaan kebijakan dan pemenuhan hak-hak mereka.
Jhoni juga menjelaskan bahwa ragam disabilitas meliputi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik. Setiap ragam disabilitas memiliki karakteristik serta kebutuhan dukungan yang berbeda, sehingga pendekatan dalam pelayanan dan pengawasan pemilu perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing individu.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemilu inklusif harus memiliki lima mandat inklusi, yaitu data terpilah, aksesibilitas, peningkatan kapasitas, prioritas perlindungan, dan partisipatif.
Kelima mandat tersebut menjadi landasan penting dalam memastikan penyandang disabilitas tidak hanya menjadi objek dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga memiliki kesempatan yang setara untuk terlibat aktif sebagai pemilih, peserta, maupun bagian dari pengawasan partisipatif.
Bawaslu Kabupaten Agam berkomitmen untuk terus mendorong pengawasan pemilu yang inklusif, berkeadilan, dan menghormati hak-hak penyandang disabilitas. Dengan demikian, terwujudnya pemilu yang demokratis dan berintegritas dapat menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.
Penulis : Ayu
Editor : Yuhendra, GRN