Bawaslu Agam Ikuti Rapat Terkait Perjanjian Kinerja, Tekankan Peningkatan Reformasi Birokrasi
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam mengikuti kegiatan rapat daring (Zoom Meeting) terkait Perjanjian Kinerja Bawaslu yang dilaksanakan bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (02/04). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Agam, Yuli Zamra, Kasubag Administrasi Bawaslu Agam, Zikri Afif, serta jajaran staf Bawaslu Agam.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Alni, menyampaikan bahwa pelaksanaan Perjanjian Kinerja (Perkin) yang semestinya dilakukan pada awal Januari mengalami penyesuaian waktu dan direncanakan akan dilaksanakan pada bulan April 2026, dikarenakan masih adanya beberapa hal teknis yang perlu diselesaikan.
Ia menjelaskan bahwa Perjanjian Kinerja disusun dengan mengacu pada laporan kinerja sebelumnya, khususnya capaian kinerja instansi pemerintah tahun 2025. Perkin ini akan menjadi dasar kesepakatan kinerja antara pimpinan Bawaslu Provinsi dengan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta antara Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dengan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Perjanjian Kinerja harus menjadi dokumen utama yang berfungsi sebagai tolok ukur dan acuan dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Bawaslu,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu tahun 2025–2029 merupakan dokumen baru yang harus direalisasikan secara bertahap setiap tahunnya. Dalam Perjanjian Kinerja, setiap satuan kerja diwajibkan menetapkan sasaran yang jelas beserta target capaian yang terukur. Kolaborasi antara Bawaslu yang berstatus satuan kerja (satker) dan non-satker juga perlu terus dijaga guna mendukung pencapaian kinerja yang optimal.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Barat, Rinaldi, menyampaikan bahwa Perjanjian Kinerja akan menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian reformasi birokrasi di masing-masing Bawaslu. Selain itu, Perkin juga menjadi bahan pertimbangan dalam pengusulan kenaikan uang kehormatan dan tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Bawaslu.
Ia menegaskan pentingnya tindak lanjut berupa perbaikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota guna meningkatkan nilai Perkin ke depan. Rinaldi juga menginformasikan bahwa Bawaslu Sumatera Barat telah mencapai 100 persen pelaporan LHKPN, serta mengimbau seluruh jajaran sekretariat untuk segera menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini telah dilakukan tiga kali revisi anggaran, yang meliputi efisiensi pagu awal, revisi halaman III DIPA, serta penambahan pagu non-operasional. Hingga Maret 2026, realisasi anggaran telah mencapai 32,61 persen.
Ia juga mengingatkan kepada delapan satuan kerja Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat menjaga realisasi anggaran tetap optimal, sehingga tidak berdampak pada penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Dalam pelaksanaan anggaran, Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi guna menghindari perbedaan dalam pelaksanaan kegiatan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman serta sinergi antar jajaran Bawaslu dalam penyusunan dan pelaksanaan Perjanjian Kinerja, guna meningkatkan akuntabilitas dan kinerja kelembagaan ke depan.
Penulis: Anwar
Editor: in