Bawaslu Agam Ikuti Rapat Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti Rapat Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Selasa (30/06). Kegiatan yang diselenggarakan melalui aplikasi telekonferensi ini diikuti oleh Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat dalam rangka menyamakan persepsi dan memperkuat strategi pengawasan rapat pleno rekapitulasi PDPB triwulan II yang akan dilaksanakan esok hari.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni menekankan pengawasan PDPB bertujuan untuk menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara. "Memastikan proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan menghasilkan data pemilih yang benar-benar menjamin hak warga negara merupakan tanggung jawab bersama. Hasil pengawasan harus mampu mendorong terwujudnya data pemilih yang dijamin konstitusi," ujar Alni.
Dalam arahannya, Alni menegaskan bahwa pengawasan harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap keterbatasan anggaran tidak melemahkan koordinasi Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dengan berbagai stakeholder. Berkaitan dengan pengawasan PDPB, koordinasi ini menjadi kunci utama untuk memastikan hasil pekerjaan pemutakhiran merupakan pekerjaan yang konstitusional.
Lebih lanjut, Alni menyampaikan, “Hasil pengawasan, rekomendasi, serta saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu kabupaten/kota merupakan bentuk keseriusan dan komitmen untuk menghasilkan data pemilih yang menjamin hak warga negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.”
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Khadafi, mengingatkan tiga hal penting yang harus menjadi perhatian jajaran pengawas dalam melakukan pengawasan. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat kesiapan jajaran dalam melaksanakan pengawasan rapat pleno PDPB Triwulan II secara profesional, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih serta melindungi hak konstitusional masyarakat.
Penulis: in
Editor: Yuhendra