Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Ikuti Rapat Pembahasan Pernyataan Kinerja untuk Persiapan Penandatanganan IKU 2026

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti rapat daring pembahasan Pernyataan Kinerja Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Jumat (7/8). 

 

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 6 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026.

 

Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Ketua dan Anggota serta kasubag Administrasi dan Staf SDM Bawaslu Kabupaten Agam bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Dalam rapat, peserta membahas penyusunan Pernyataan Kinerja Ketua dan Kordiv sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan penandatanganan dokumen IKU Tahun 2026.

 

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat mendapatkan arahan terkait penyusunan dan penyempurnaan indikator kinerja agar sesuai dengan tugas, fungsi, serta kondisi aktual pada tahun berjalan.

 

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMOD) Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Febrian Bartez, menekankan pentingnya menyusun IKU secara kontekstual dengan memperhatikan kondisi dan situasi yang dihadapi pada tahun 2026.

 

“Clue-nya adalah sesuaikan dengan kondisi dan situasi tahun berjalan,” ujar Febrian.

 

Menurut Febrian, indikator kinerja yang disusun perlu menggambarkan kondisi aktual dan kebutuhan organisasi, sehingga target yang ditetapkan dapat dilaksanakan serta diukur secara realistis. IKU diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen yang dapat memberikan arah dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja jajaran pengawas Pemilu.

 

Penyusunan IKU juga perlu memperhatikan keterkaitan antara sasaran, indikator, target, serta pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja. Dengan demikian, indikator yang ditetapkan dapat menjadi ukuran yang jelas terhadap keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun berjalan.

 

Bagi Bawaslu Kabupaten Agam, kegiatan ini menjadi momentum untuk melakukan pencermatan kembali terhadap indikator kinerja yang telah disusun, sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan kondisi, kebutuhan, dan prioritas pelaksanaan tugas pada tahun 2026.

 

Hasil penyempurnaan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari dokumen yang dipersiapkan untuk penandatanganan IKU Pengawas Pemilu Tahun 2026 yang direncanakan dilaksanakan pada Rabu mendatang.

 

Melalui proses penyusunan yang matang dan berbasis kondisi aktual, Bawaslu Agam berkomitmen menjadikan IKU sebagai instrumen penguatan kinerja yang terukur, efektif, dan akuntabel dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.

Penulis: Ayu

Editor: Yuhendra, Arif