Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Himbau Parpol Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

Bawaslu Agam Himbau Parpol Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Bawaslu Agam ikuti rapat koordinasi (rakor) antar KPU Agam dan Partai Politik (parpol) Peserta Pemilu terkait Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Sudah 38 hari kampanye berjalan, Bawaslu Agam turut himbau parpol untuk menyampaikan LADK tepat waktu.

Rakor diselenggarakan tanggal 4 Januari 2024 di Aula Bupati Agam, dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Agam serta pimpinan Parpol di Agam. Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Agam, Suhendra dan Anggota Bawaslu Agam, Yuhendra, hadir didampingi oleh 2 (dua) orang staf sekretariat.

 

Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, dengan Anggota Bawaslu Agam, Yuhendra sedang mengikuti rapat (04/01)
Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, dengan Anggota Bawaslu Agam, Yuhendra sedang mengikuti rapat (04/01)

 

LADK merupakan objek penting yang dipantau dalam pelaksanaan Pemilu karena menyangkut transparansi dana yang digunakan oleh peserta Pemilu selama kampanye. Dalam rakor ini, KPU memberikan bimbingan teknis terkait prosedur pelaporan dan pengisian LADK dalam aplikasi SIKADEKA milik KPU RI.

Sesuai Jadwal dalam PKPU No.18 Tahun 2023, Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten Agam wajib menyampaikan LADK paling lambat tanggal 7 Januari 2023. Anggota KPU Agam, Zainal Fadli sampaikan potensi diskualifikasi jika parpol tidak menyerahkan LADK ke KPU Agam.

“Jadwal ini perlu diperhatikan oleh setiap parpol agar jangan telat.” Pungkas Suhendra. LADK ini cukup krusial karena akan memastikan pelaksanaan kampanye menggunakan sumber dana yang jelas dan mematuhi ketentuan berlaku. Setelah rakor ini, Bawaslu Agam akan menyampaikan surat himbauan kepada parpol untuk dapat menyampaikan LADK sesuai jadwal yang ditentukan.

 

Penulis dan foto: Amalia Yandri

Editor: Yuhendra