Bawaslu Agam Hadiri Rapat Pembahasan dan Penganggaran Belanja Hibah Pilkada Agam Tahun 2024
|
Ditulis Oleh Ferawati pada tanggal 20 Juni 2023
Agam, BAWASLU AGAM – Bawaslu Agam ikuti rapat Pembahasan dan Penganggaran Belanja Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam Tahun 2024. Rapat pembahasan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Agam di Ruangan Asisten Administrasi Umum, Kantor Bupati Agam.
Kegiatan diadakan pada tanggal 20 Juni 2023 dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Inspektur, Kesbangpol, KPU Kabupaten Agam, Bawaslu Kabupaten Agam, dan Tim TAPD. Pada kegiatan ini, Bawaslu Agam diwakili oleh Elvys, Ketua Bawaslu Agam, Iska Asmarni, Anggota Bawaslu Agam, Yuli Zamra, Kepala Sekretariat dan Ferawati, staf sekretariat.
Dalam kesempatan rapat pembahasan ini, Elvys menyampaikan bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900. 1.9. 1 /435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 ditetapkan bahwa Pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan sebanyak 40% dalam Tahun Anggaran 2023 dan 60% dalam Tahun Anggaran 2024.
“Rencana Anggaran Belanja (RAB) penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sudah disusun oleh Bawaslu, kami telah membuat RAB dan telah diserahkan ke Pemda yang perlu kita bahas lebih lanjut sebelum dilaksanakan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) nantinya”, ujar Elvys.
Yuli Zamra juga menambahkan bahwa pembahasan usulan dana hibah Pilkada tahun 2024 perlu direncanakan dengan matang, dibahas secara intens, dan segera ditindaklanjuti. Kita harap kemitraan antara Bawaslu Agam dan Pemda berjalan dengan baik dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran, sehingga dilaksanakan secara akuntabel dan transparan, tutupnya.
Editor: Amalia Yandri
Foto: Bawaslu Agam