Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Hadiri Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu 2024

 

Ditulis oleh Nensy Elviyanti pada 23 November 2023

Padang, BAWASLU AGAM - Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengelar kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Santika Premiere Hotel Padang pada tanggal 22 November 2023. Kegiatan ini mengundang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran/Penyelesaian Sengketa, Kepala Sekretariat, serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Agam diwakili oleh Feri Irawan, Koordiv Penanganan Pelanggaran beserta dua orang staf sekretariat.

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner,SH,MH. Dalam sambutannya ia menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman terhadap kewenangan Bawaslu pada Barang Dugaan Pelanggaran (BDP), sehingga jelas tindakan apa yang dapat dilakukan oleh Bawaslu terhadap Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) ini.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumtera Barat, Karnalis Kamarrudin, dan Kasubag penangganan pelanggaran, Eri Yanti. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah praktisi, Elly Yanti ,S.H, serta unsur dari Polda Sumbar. Diharapkan dari pelaksanaan rakernis ini, nantinya Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran dimasing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.