Bawaslu Agam Hadiri Rakor Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye
|
Ditulis oleh Nensy Elviyanti pada 3 Desember 2023
Bukittinggi, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, Anggota Bawaslu Agam, Feri Irawan dan Yuhendra, serta Nensy Elviyanti dan Muhammad Sazali, staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam. Rapat Koordinasi ini digelar di Grand Royal Denai Hotel Bukittinggi pada tanggal 1 sampai dengan 2 Desember 2023.
Kegiatan dibuka Anggota Bawaslu Sumatera Barat, Muhamad Khadafi. Ia mengingatkan pada masa tahapan kampanye, Pengawas Pemilu harus selalu menjadi baris terdepan.
"Mari kita perkuat soliditas internal. Kedepankan langkah-langkah pencegahan pelanggaran, dan pahami dan analisa peraturan terkait pengawasan kampanye," seru Khadafi pada Jum'at, (01/12).
Rakor dilaksanakan guna mensosialisasikan tentang pengawasan kampanye, tata cara pengisian AKP, penyamaan persepsi dalam menangani pelanggaran dan membangun soliditas Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bawaslu Provinsi Sumbar juga menghadirkan narasumber yang berasal dari Profesional dan Akademisi, yakni Khairul Fahmi, Dosen FH Unand dan Yose Hendra, Jurnalis.
Mekanisme pelaksanaan dan pengawasan kampanye Pemilu 2024 diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 (terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023), PKPU No 15 Tahun 2023 dan Perbawaslu No 11 Tahun 2023.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berharap Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat siap dalam melaksanakan pengawasan kampanye dan melakukan upaya pencegahan pelanggaran kampanye maupun menindak pelanggaran pada tahapan kampanye.