Bawaslu Agam Hadiri Pemusnahan Surat Suara Berlebih/Rusak Untuk PSU Pasca-Putusan MK
|
Agam, BAWASLU AGAM - KPU Kabupaten Agam melaksanakan pemusnahan surat suara kelebihan dan rusak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan DPD RI Dapil Sumatera Barat Tahun 2024. Dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Kabupaten Agam, Yuhendra turut hadir dan ikut melakukan pemusnahan surat suara di Kantor KPU Agam, Lubuk Basung pada Jum’at (12/07).
Surat suara PSU yang berlebih perlu dimusnahkan untuk memastikan tidak ada surat suara yang dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pemusnahan kelebihan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan dengan cara dibakar.
Jumlah Surat Suara yang dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Agam yaitu sebanyak 1.337 surat suara berlebih, 120 surat suara rusak dengan total keseluruhan surat suara yang dimusnahkan sebayak 1.457 surat suara.