Bawaslu Agam Diskusikan Penegakan Pelanggaran Oleh Sentra Gakkumdu Pada Tahapan Pemilihan Tahun 2024
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam mengadakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Penetapan Hasil Pemilu yang dilaksanakan pada hari Kamis (30/05).
Dalam kegiatan ini, Sentra Gakkumdu melakukan diskusi terkait teknis penanganan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Penyelenggaraan Pemilu dengan Pemilihan memiliki perbedaan dasar hukum. Penyelenggaraan Pemilu memakai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sedangkan Pemilihan memakai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, penyelesaian pelanggaran Pemilu secara teknis oleh Sentra Gakkumdu perlu dikoordinasikan ulang.
Berdasarkan hasil evaluasi Penanganan Pelanggaran pada masa Pemilu Tahun 2024 diharapkan Sentra Gakkumdu Kabupaten Agam lebih baik dalam menangani pelanggaran pada tahapan Pemilihan Tahun 2024.