Bawaslu Agam dan Kejaksaan Negeri Agam Perkuat Konsolidasi Demokrasi
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam bersama Kejaksaan Negeri Agam memperkuat konsolidasi demokrasi melalui koordinasi dan sinergi dalam rangka menjaga kualitas pelaksanaan demokrasi serta memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan konsolidasi tersebut dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Agam pada tanggal 10 Agustus 2026 yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Suhendra, S.Pd dan Anggota Bawaslu Kabupaten Agam Kordiv Penanganan Pelanggaran Bapak Feri Irawan, S.Pd., M.Pd dan Anggota Bawaslu Kabupaten Agam Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bapak Rendi Oktafianda, SHI serta Kepala Kejaksaan Negeri Agam (Kajari Agam) Bapak Noptra, S.H., M.H dan Kasi Pidum Bapak Nofrizal, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas sejumlah hal strategis terkait pengawasan pemilihan, penegakan hukum, pencegahan pelanggaran, serta pentingnya membangun koordinasi antarlembaga dalam menghadapi berbagai potensi persoalan yang dapat mengganggu proses demokrasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra menyampaikan bahwa konsolidasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam memperkuat pengawasan pemilu. Sinergi tersebut diharapkan dapat menciptakan langkah pencegahan dan penanganan pelanggaran.
“Konsolidasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi, khususnya melalui sinergi antara lembaga pengawas pemilu dengan aparat penegak hukum. Dengan koordinasi yang baik, berbagai potensi pelanggaran dapat diantisipasi dan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku”, ujar Suhendra.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Agam menegaskan komitmennya untuk mendukung terciptanya proses demokrasi yang berintegritas. Kolaborasi dengan Bawaslu dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan langkah dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan.
Konsolidasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi antarlembaga. Dengan adanya koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini serta proses demokrasi di Kabupaten Agam dapat berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan berintegritas.
Bawaslu Kabupaten Agam dan Kejaksaan Negeri Agam berkomitmen untuk terus membangun sinergi dalam rangka menjaga demokrasi dan memastikan setiap tahapan pemilihan terlaksana berdasarkan prinsip demokrasi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui konsolidasi tersebut, kedua lembaga berharap partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi semakin meningkat, sekaligus mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
penulis: Zul
Editor: Yuhendra, Arif