Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Bekali Jajaran Pengawas untuk Paham Alat Bukti, Barang Bukti, dan Pengelolaan Barang Bukti Pelanggaran

Bawaslu Agam Bekali Jajaran Pengawas untuk Paham Alat Bukti, Barang Bukti, dan Pengelolaan Barang Bukti Pelanggaran

Ditulis Oleh Amalia Yandri pada tanggal 23 Desember 2022

Agam, BAWASLU AGAM - Bawaslu Agam menggelar Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak 2024 dengan tema Alat Bukti, Barang Bukti, dan Pengelolaan Barang Bukti. Hal ini demi adanya pembekalan bagi jajaran pengawas dalam penanganan pelanggaran tahapan penyelenggaraan Pemilu nantinya. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung pada Hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 dengan mengundang jajaran pengawas kecamatan se-Kabupaten Agam. Selain Panwascam,  Bawaslu Agam turut mengundang pihak Intel Polres Agam, Intel Kodim 0304 Agam, dan juga awak media di Kabupaten Agam.

Yuli Zamra, S.Sos selaku Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam menyampaikan dalam laporan panitianya bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini ialah agar seluruh jajaran pengawas memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Jangan sampai saat ditanya oleh masyarakat atau pihak luar terkait pengawasan, ada jajaran pengawas yang tidak mengerti atau tidak memahami ketentuan-ketentuan pengawasan yang diatur oleh Bawaslu itu sendiri, terlebih dalam menangani pelanggaran” ucapnya.  

Kegiatan dibuka oleh Drs. Eri Efendi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Agam. “Banyak pihak diluar sana yang memprediksi pemilu dan pemilihan serentak 2024 akan menjadi pemilu terkompleks. Saya berharap, jajaran pengawas tidak menganggap ini hal yang seram. Kita hanya perlu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dapat menjadi bekal bagi para pengawas dalam menghadap Pemilu 2024 nanti”,pungkas Eri saat membuka kegiatan.

Dalam memberikan pembekalan, Bawaslu Agam menghadirkan narasumber dari kalangan profesional, yaitu Vifner, SH., MH., Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat periode  2017-2022, Kepala Kejaksaan Negeri Agam, serta Kepala Kepolisian Resor Agam. Dengan mendatangkan ahli dalam hal penanganan pelanggaran pidana, diharapkan jajaran pengawas paham akan hal-hal krusial dalam penanganan pelanggaran seperti Alat Bukti, Barang Bukti, dan Pengelolaan Barang Bukti.

Foto : Jefri