Bawaslu Agam, Awasi Proses Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik
|
Lubuk basung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam melakukan pengawasan pada proses verifikasi faktual (verfak) Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam selaku verifikator. Verifikasi Faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan. Terdapat dua bentuk verifikasi faktual yang dilakukan pada tahapan ini adalah verifikasi faktual kepenggurusan dan verifikasi faktual keanggotaan. Bahwa ada delapan belas Partai Politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dengan 3 (tiga) kategori yakni partai politik yang memiliki kursi di DPR (Partai politik Parlemen), Partai politik yang sudah pernah ikut Pemilu sebelumnya tetapi tidak memiliki kursi di DPR (Partai politik non-Parlemen) dan Partai politik baru. Dari 18
Partai Politik tersebut 9 (Sembilan) Partai Politik dilakukan verifikasi faktual di Kabupaten Agam.Pengawasan Verifikasi faktual kepengurusan dilakukan untuk mencegah teradinya potensi pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Agam mengawasi dan memastikan semua prosedur pelaksanaan verifikasi faktual serta mekanismenya sesuai dengan Peraturan KPU Nomo 4 Tahun 2022. Metode pengawasan yang dilakukan pada tahapan ini adalah dengan metode pengawasan melekat.
Pengawasan verifikasi faktual kepengurusan partai politik oleh KPU Kabupaten Agam dillakukan dengan mendatangi kantor partai politik tingkat Kabupaten. Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan fungsi pengawasan dengan memastikan KPU Kabupaten Agam (verifikator) melakukan pencocokan identitas Pengurus Partai Politik berupa Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Penduduk untuk ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) atau sebutan lain yang sesuai dengan AD dan ART Partai Politik dan dibuktikan dengan kehadiran yang bersangkutan. Pelaksanaan fungsi pengawasan berikutnya adalah memastikan kesesuaian alamat kantor tetap partai politik dengan alamat yang telah tertera di dalam SIPOL, serta memastikan kebenaran data pengurus dan jumlah keterwakilan Perempuan 30% di partai politik tersebut.
Sesuai dengan surat pemberitahuan dari KPU Kabupaten Agam nomor :347/PL.01.1-SD/1306/2022 tanggal 15 Oktober 2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan verifikasi faktual kepada Bawaslu Kabupaten Agam bahwa pelaksanaan verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2022. Untuk pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan KPU Kabupaten Agam (verifikator) membagi tim verifikator sebanyak 5 tim. Masing-masing tim verifikator didampingi pleh masing-masing tim pengawas. Tim pengawas Bawaslu Kabupaten Agam terdiri atas satu orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Agam dan didampingi oleh dua orang staf sekretariat. Tim verifikator melakukan tugasnya dan Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan fungsi dalam hal pengawasan.
Hari pertama verifikasi faktual kepengurusan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2022. Dalam ketentuanya tim verifikator harus mendatangi kantor partai politik tingkat kabupaten dan tidak seluruhnya kantor partai politik tersebut berada di ibukota kabupaten Agam. Beberapa kantor partai politik berada di Kabupaten Agam bagian timur seperti Kantor Partai Ummat yang berada di Kecamatan Ampek Angkek, kantor Partai Gelora yang berada di Kecamatan Baso dan kantor Partai PKN yang berada di Kecamatan Tilatang Kamang. Verifikasi faktual kepengurusan di hari pertama dilakukan terhadap tujuh partai politik yaitu Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai PKN, Partai Ummat, Partai Perindo, dan Partai PSI.
Hari kedua verifikasi faktual kepengurusan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2022 dengan melibatkan dua tim verifikator KPU Kabupaten Agam dan dua tim pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Agam. Verifikasi faktual kepengurusan pada hari kedua dilakukan terhadap Partai PBB dengan tim verifkator dibawah kooridnator Zainal Abadi dan Tim Pengawasan dibawah coordinator Elvys,ST serta Partai Buruh dengan tim verifkator dibawah koordinator Ismul Hamdi dan Tim pengawasan dibawah koordinator Hendra Susilo. Seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Agam mulai dari Komisioner sampai dengan staf sekretariat ikut terlibat pada proses pengawasan verifikasi faktual kepengurusa ini. Sembilan partai politik yang ada di Kabupaten Agam telah dilakukan verifikasi faktual kepengurusan oleh KPU Kabupaten Agam.